Cilegon,- Global investigasi News.com – Seorang warga yang dikenal dengan inisial AS, baru-baru ini meraih hadiah senilai 15 juta Rupiah setelah berhasil melaporkan adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu Paslon pada Pilkada Kota Cilegon dan Pilgub Banten. AS mendapat penghargaan tersebut setelah menginformasikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang terkait penyebaran uang yang dilakukan untuk kepentingan Paslon Pilkada Cilegon nomor 01 Robinsar – Fajar dan Pilgub Banten Airin – Ade Sumardi.
AS mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai kegiatan tim sukses Paslon nomor 01 yang diduga membagikan uang tunai sebesar 100 ribu Rupiah kepada warga yang tinggal Jombang Kali, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Setelah mengetahui hal tersebut, AS segera melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Anti Politik Uang untuk ditindaklanjuti.
Salah satu warga yang menjadi sasaran pemberian uang tersebut adalah Ibu Suhartini, yang mengaku menerima uang sebesar 100 ribu Rupiah dari tim sukses Paslon nomor 01. Setelah menerima uang tersebut, Ibu Suhartini dengan jujur mengonfirmasi kepada tim Satgas bahwa ia memang diberikan uang tunai dan akhirnya memutuskan untuk memilih Paslon tersebut.
Keberhasilan AS dalam melaporkan praktik politik uang ini menjadi bukti bahwa gerakan anti politik uang mulai menunjukkan hasil positif dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di Kota Cilegon. Satgas Anti Politik Uang pun segera mengambil tindakan cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Setelah laporan diterima, Angga, yang merupakan perwakilan dari Satgas Anti Politik Uang, memberikan penghargaan sebesar 15 juta Rupiah kepada AS sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dan keberaniannya melaporkan praktik politik uang yang terjadi pada hari tenang Pilkada Kota Cilegon.
“Hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan politik uang yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” ungkap Angga.
Penghargaan yang diterima oleh AS ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi praktik politik uang yang merugikan proses demokrasi.
“Kami dari Satgas Anti Politik Uang berharap laporan-laporan serupa akan terus bermunculan untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih transparan dan bebas dari praktek-praktek kotor yang dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap praktik politik uang, terutama menjelang hari-hari krusial pemilihan, seperti saat hari tenang yang diatur untuk memastikan pemilih tidak terpengaruh oleh pengaruh luar yang dapat mengubah pilihan mereka.
“Masyarakat diharapkan semakin sadar akan dampak negatif dari politik uang dan lebih aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu,” ujarnya.
Angga juga menegaskan bahwasannya tim anti politik uang sudah tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon untuk mengawasi pergerakan tim sukses dan Paslon yang nakal.
“Anggota satgas kami sudah tersebar di seluruh titik wilayah kota Cilegon, jadi hati-hati untuk tim sukses dan Paslon yang nakal jangan sampai bermain main dengan politik uang,” pungkasnya.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu, serta memberi dampak positif dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan demokratis di masa depan.
Diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(Him/Ben)