Selasa,26/Nov/2024
Ungaran-Global INews Tv
Pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 SMP Negeri 2 Pringapus mengundang orang tua siswa kelas 7, 8 ,dan 9 secara terpisah dalam rangka sosialisasi program sekolah dan rapat pleno komite sekolah. Kelas 9 pertemuan dilaksanakan pukul 07.30-09.00, kelas 8 pukul 09.30 – 11.00 , kelas 7 pukul 11.30 – 13.00 bertempat diaula SMP N 2 Pringapus.
Hadir dalam pertemuan kepala SMP Negeri 2 Pringapus Dwi Wahyuni Lubiyati, Ketua Komite sekolah Totok dan anggota. Dalam sambutannya Kepala SMP Negeri 2 Pringapus menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Pringapus dalam tahun ajaran 2024 / 2025 untuk memenuhi operasional sekolah seperti kebutuhan sarana prasarana , sekolah membutuhkan dana Rp 810.530.000 ,adapun dana BOS yang turun Rp 644.960.000 , sehingga ada kekurangan 165.570.000 , untuk itu kepala sekolah meminta kepada ketua komite sekolah untuk memimpin rapat pleno untuk membahas kekurangan dana yang dimaksud.
Selanjutnya Ketua Komite langsung memimpin rapat dengan diawali kalimat “Jer Basuki Mawa Beya” adalah peribahasa Jawa yang artinya setiap keinginan, cita-cita, dan kebahagiaan membutuhkan biaya, baik berupa uang, tenaga, pikiran, atau pengorbanan lain. Dalam memimpin rapat ple no Ketua komite langsung menindaklanjuti keterangan apa yang disampaikan oleh kepala sekolah tentang kekurangan dana operasional sekolah 165.570.000 , untuk itu kekurangan harus ditanggung oleh sejumlah 552 siswa dari kelas 7, 8 dan 9 ,sehingga setiap siswa diminta untuk memberikan sumbangan Rp.299.450 atau dibulatkan menjadi Rp 300.000/ siswa. Menurut Orang tua / wali siswa yang hadir dalam pertemuan tersebut , kelompok kelasnya tidak diberi waktu untuk memberikan usulan , pandangan untuk berpendapat setuju atau tidak terhadap keputusan tersebut.
Masih menurut keterangan orang tua siswa yang hadir,
setelah rapat pleno selesai orang tua siswa diminta untuk masuk ke kelas sesuai dengan kelompok kelas masing masing untuk menulis dan menandatangani lembar kesanggupan pemberian sumbangan dan pemesanan buku LKS.
Beberapa orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya menyampaikan sebenarnya keberatan dengan keputusan sekolah mengenai penarikan sumbangan
melalui rapat pleno komite. Ada beberapa alasan diantaranya jumlah sumbangan sudah ditentukan jumlah minimal,dan jangka waktunyanya walaupun ada tulisannya guna mendukung kegiatan dengan sukarela.
Karena yang namanya sumbangan sifatnya tidak wajib ,tetapi sukarela dengan catatan jumlah nominal dan jangka waktu tidak ditentukan. Jika jumlah nominal dan jangka waktu ditentukan maka kategorinya pungli.
Untuk itu pihak sekolah harus berhati -hati dan mengkaji ulang menyikapi kekurangan dana BOS yang saat ini dilakukan dengan cara menarik sumbangan dari siswa. Berapapun jumlah dana Bos yang diterima, harusnya sekolah bisa dengan bijaksana untuk menganggarkan dan membelanjakan sehingga dengan tidak serta Merta meminta komite untuk menutup kekurangan , tetapi supaya mencari alternatif alternatif lain, karena ditengah masyarakat yang masih kesulitan ekonomi, maka penarikan sumbangan dengan dalih sukarela , bisa masuk kategori pungli yang akan semakin menyulitkan kehidupan ekonomi orang tua siswa.
Selain rapat pleno membahas sumbangan ,pihak SMP Negeri 2 Pringapus juga mengundang penerbit LKS ( Lembar Kerja Siswa ). Dari pihak penerbit LKS yang diwakili oleh Win , menjelaskan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran maka tiap siswa diminta untuk membeli LKS dengan cara memesan dengan menulis dan tandatangan diblanko pemesanan yang akan dikoordinir oleh guru kelas masing-masing. Adapun harga buku LKS untuk semester dua Rp 120.000 sebanyak 11 buku. Alasan siswa Diminta untuk memesan pembelian LKS karena perpustakaan sekolah hanya meminjamkan buku paket dimana buku paket hanya sebatas membahas materi dan latihan soalnya kurang.dan jika membeli buku paket yang tebal harganya mahal” , terang Win.
Bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Beberapa pungutan yang kerap dilakukan sekolah sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Untuk itu sekolah harus berhati-hati dalam menarik sumbangan ke siswa dan mengikuti perturan per undang-undangan yang sudah ada karena jika tidak berhati-hati maka akan terkena sanksi pidana maupun administrasi.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.(GIN_Bdi)