“Diduga Ada Proyek Siluman Tanpa Papan Nama di Desa Sungai Ulak, Abaikan Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ?!”

GIN & Ginews, Merangin – Proyek PU jalan setapak sapta marga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat dengan tidak menyertakan papan nama proyek.

Pemasangan papan nama informasi adalah sebagai implementasi azas transpormasi, sehingga masyarakat dilibatkan ikut serta dalam pengawasan.

Menurut amanah Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dimana, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta waktu dan lama jangka waktu kerja.

Dari informasi pekerja di lapangan yang bernama Is tidak mengetahui soal papan nama.

“Kalau soal papan nama saya tidak tahu, saya hanya pekerja”, pungkasnya 25 November 2024. *** Bersambung

(Sef-Tim)