Global Ivestigasi Selasa, 26 November 2024 – Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan .
Pada tanggal 21 November 2024 pihak KUD Desa Sindang Marga pihak PT. HMH pihak PT. KBU telah melakukan klarifikasi lapangan yang dihadiri oleh perwakilan Camat Bayung Lencir Pemerintah Desa Sindang Marga LBH/Pres prihal tapal batas dan 10 batang pohon kelapa sawit yang diduga telah ditebang oleh pihak PT. KBU.
Hasil dari pemeriksaan bersama dilapangan dan mediasi di Kantor Desa Sindang Marga keterangan dari pihak PT. HMH yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sesuai dokumentasi letak titik koordinat diduga PT. KBU yang bergerak di bidang angkutan batu bara telah melewati tapal batas menghilangkan 10 batang pohon kelapa sawit membuat pagar pembatas dan mendorong tanah ke dalam lahan PT. HMH.
Pihak Pemerintah Desa mengatakan kedua belah pihak harus menurunkan tim BPN untuk ke validitas sanding data di samping itu Ketua RT. 04, Mismin menyampaikan kekecewaannya terhadap PT. KBU masuk lingkungannya tanpa konfimasi ketika ada masalah seperti ini baru di libatkan padahal proyek pol PT. KBU berjarak 100 meter dari kediaman Ketua RT. 04 kami tidak melarang perusahaan masuk dan membangun dilingkungan kami tapi setidaknya RT dilibatkan dalam surat jual beli lahan jadi tahu lahan itu dari siapa berbatasan dengan siapa ini tidak sama sekali tahu tahu sudah membangun proyek jadi mereka anggap apa kami sebagai Ketua RT disini ???.
Pihak PT. KBU membantah keras telah menembang pohon kelapa sawit dan membangun pagar pembatas diatas koordinat PT. HMH saat pengarapan mereka memiliki dokumentasi dari tim lapangan berdasarkan surat jual beli luas lahan yang dibelinya dari Simatupang cerantum di surat SPH luas 2,8 hektar untuk keakuratan data nanti kita cehek lapangan bersama dengan BPN ke lokasi.
Terpantau di lampangan diduga bangunan Mess, Kantor, Workshop, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB – Red) terlihat di lapangan aktivitas karyawan disinyalir tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan mendorong mengikis menimbun tanah mengubah aliran anak sungai.
Selain itu Warga Desa Sindang Marga, DS (35 Tahun) mengungkapkan, yang tinggal di sekitar PT. KBU sudah hampir 1 tahun menikmati debu dan lumpur bekas ban mobil yang keluar masuk pol, sejauh ini belum ada sanksi keras dari pemerintah terhadap PT. KBU sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba setiap hari lalu lalang melalui pol PT. KBU terkesan atau seolah olah “tutup mata atas penderitaan rakyat” yang mengeluh tanah lumpur debu masuk ke dalam rumah yang membuat sesak nafas menghirup udara yang tidak sehat diduga akibatkan dari PT. KBU yang berada di tengah permukiman masyarakat RT. 04 dan berada di bahu jalan lintas Palembang Jambi Desa Sindang.
Masyarakat menuntut perbaikan lingkungan sudah berkali-kali tetapi keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Desa baik’ pun ke pihak perusahaan tidak ada pergerakan seperti “tutup mata” seolah-olah tidak terjadi apa-apa diduga keras sudah ada kordinasi kerjasama antara pihak perusahaan dan Pemerintah Desa.
Atas situasi tersebut, menyambung apa yang menjadi tuntutan masyarakat Kepala Biro LBH/Pers Global Investigasi Suandi meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Muba untuk melakukan investigasi evaluasi terhadap perubahan iklim pencemaran udara dan lingkungan, melakukan audit secara menyeluruh terhadap izin PT. KBU yang berada tenga-tenga permukiman masyarakat di bahu jalan lintas Palembang – Jambi meminta penghentian operasional PT. KBU yang menggangu kenyamanan masyarakat undang- undang telah mengatur masyarakat berhak hidup sehat dengan lingkungan yang sehat tidak seperti saat ini yang di nikmati tanah lumpur berserakan di jalan polusi udara, kebisingan ditambah lagi untuk pekerja banyak dari luar daerah yang di recout ungkap Suandi Kepala Biro LBH/Pers Global Ivestigasi News. *** Bersambung
Report : Tim