Berita  

“Infrastruktur Dinilai Buruk, Banjir Rendam Pertokoan Siliwangi dan Lumpuhkan Perekonomian ?!”

Kuningan, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Hujan deras yang melanda selama dua hari terakhir menyebabkan banjir parah di Komplek Pertokoan Siliwangi, pusat perekonomian Kabupaten Kuningan. Sabtu ( 23/11/2024 )Genangan air merendam jalan, teras pertokoan, bahkan masuk ke dalam sejumlah toko, menghentikan total aktivitas perdagangan. Pemilik toko dan pengunjung pun panik dan berusaha menyelamatkan barang dagangan mereka.

Banyak pihak menilai banjir ini sebagai akibat dari buruknya perencanaan infrastruktur dan dugaan pelanggaran aturan tata ruang. Keberadaan separator jalan di sepanjang Jalan Siliwangi menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Sistem Drainase Perkotaan, kawasan pusat ekonomi wajib memiliki sistem drainase yang memadai. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kapasitas saluran air terlalu kecil, tersumbat, dan tidak mampu menampung debit air hujan yang tinggi.

Kondisi ini mengungkapkan ketidaksesuaian antara perencanaan infrastruktur dengan kebutuhan lingkungan dan tata ruang di kawasan tersebut. Saluran air yang tidak memadai serta keberadaan separator jalan yang menghambat aliran air diduga menjadi faktor utama terjadinya banjir. Separator jalan, yang seharusnya berfungsi sebagai pembatas jalan, malah menahan genangan air, memperburuk situasi, dan menyebabkan beberapa toko terendam.

Selain itu, desain separator yang dilengkapi dengan pohon-pohon di atasnya juga menambah masalah. Pohon-pohon ini berpotensi merusak struktur separator seiring pertumbuhannya dan menyulitkan perawatan saluran air di bawahnya. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Jalan, yang menekankan bahwa infrastruktur jalan harus bebas dari hambatan yang dapat mengurangi fungsinya.

Keberadaan separator yang mempersempit ruas jalan semakin memperburuk kondisi di kawasan ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pembangunan di kawasan perkotaan harus mempertimbangkan aspek lingkungan, keamanan, dan kelancaran aktivitas ekonomi. Fakta bahwa banjir ini terjadi menunjukkan bahwa pembangunan di Jalan Siliwangi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Masyarakat kini mendesak pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem drainase dan keberadaan separator jalan di kawasan tersebut. Langkah-langkah konkret, seperti pelebaran saluran air, perbaikan desain separator, dan penghapusan hambatan drainase, harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Peristiwa ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan perencanaan proyek infrastruktur. Jika tidak segera ditangani, masalah ini dapat terus memperburuk kondisi dan mengganggu perekonomian daerah..by,, (awa)