Berita  

“Dana Desa Rambung Sialang Tengah Diduga Tidak Transparan, Terkesan Abaikan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 ?!”

SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi. com. Sebagai salah satu bentuk transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) dan Realisasi dengan memasang spanduk info grafis tentang ringkasan APBDes. Kamis 28 November 2024.

Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif,
Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Tapi hal itu tidak dilakukan ‘Samidi’ Kepala Desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. untuk pemasangan Spanduk Infografis Realisasi pelaksanaan APBdes Tahun Anggaran 2024 tidak terpasang.

Diduga ‘Samidi’ selaku Kepala Desa Rambung Sialang Tengah, menutup nutupi agar masyarakat dan sosial control tidak dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDes Alokasi Dana Desa(ADD), Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Rambung Sialang Tengah.

Saat awak Media berkunjung kekantor Desa Rambung Sialang Tengah, Samidi tidak berada dikantor desa. Dan hanya terlihat dua orang perangkat desa yang sedang bertugas dikantor Desa tersebut.

Saat awak Media mempertayakan terkait dimana keberadaan Kades? Jawab salah satu Perangkat Desa, bahwa kades hari ini sedang ke kantor camat pak.!! Telpon celular nya juga ngak aktif” Ujar Salah satu perangkat desa (Kaur pembangunan) Desa Rambung Sialang Tengah. Pada kamis 21 November 2024, sekira pukul 09.53 Wib.

Terkait Spanduk info Grafis APBdes Desa Rambung Sialang Tengah yang Tidak terpasang, salah satu perangkat nya, menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui nya,” Terangnya.

Saat awak media ingin menghubungi kepala Desa Rambung Sialang Tengah, ‘Samidi’ melalui pesan whatsapp nya, akan tetapi sangat di sayang kan, nomor awak media sudah terblokir oleh kepala Desa tersebut.

Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan desa.

Diminta kepada dinas terkait melalui Camat, kecamatan Sei Rampah, agar memberikan tindakan tegas, kepada Kepala Desa Rambung Sialang Tengah, agar dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD lebih transfaran untuk kepentingan masyarakat desa Rambung Sialang Tengah, terkusus juga untuk mendukung program pemerintah yang lebih baik.

Bersambung****

(MY.Nasution)