Berita  

Lapas Kelas IIA Jember Menyediakan Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Yakni 901 Dan 902

GIN JATIM JEMBER
28/11/2024
Pesta demokrasi telah terlaksana dengan aman dan kondusif di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang disediakan di Lapas Kelas IIA Jember pada Rabu, (27/11/2024.

Ratusan warga binaan berbondong-bondong menuju TPS yang telah ditentukan untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jember.

Dari total 1.045 warga binaan di Lapas, sebanyak 981 orang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka. Sisanya tidak dapat memberikan suara karena identitas mereka terdaftar di luar Kabupaten Jember.

Kalapas Jember, Hasan Basri, menjelaskan, “Ada dua TPS khusus yang disediakan dalam Lapas Kelas IIA Jember, yakni TPS 901 dan TPS 902,

dengan petugas lapas yang bertindak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).” Ia menambahkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 901 mencapai 500 orang, sementara di TPS 902 terdapat 481 orang, dengan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 146 orang yang terdiri dari petugas KPPS dan warga binaan baru yang memenuhi syarat.

Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada kali ini berlangsung dengan aman dan tidak ada kejadian khusus yang mengganggu proses pemungutan suara.

Warga binaan difasilitasi untuk memilih dengan baik, bahkan di TPS 902, ada beberapa warga binaan yang memilih dari kamar mereka karena sedang sakit. “

Sejumlah petugas KPPS melakukan jemput bola untuk memastikan semua warga binaan dapat memberikan suara, dan proses ini disaksikan oleh saksi dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta dari masing-masing Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,” jelas Hasan.

“Semua ini kami laksanakan sebagai bagian dari amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,
Bapak Heni Yuwono,

dalam memenuhi hak-hak warga binaan,” pungkas Hasan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

** Humas

Maski