Ginews TV Investigasi.com.Tidak tersentuh hukum PETI di wilayah perbatasan Mekar Sari dengan Desa Tambang Baru,tepatnya di dekat lapangan Bola kaki Desa Tambang Baru atau belakang penggilingan batu PT.Sedayu Kec Tabir Lintas Kab Merangin.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat dan para pekerja PETI kepada awak media ini,6 (enam) set Mesin Dompeng yang digunakan untuk menggali dan mencari butiran-butiran emas yang berada di kedalaman lebih kurang 10 meter tersebut milik Kempling warga Margoyoso.
Kempling tergolong pengusaha PETI yang berhasil dalam melakukan usaha ilegal tersebut,bahkan usaha Tambang ilegal milik Kempling juga belum pernah tersentuh oleh hukum.
Kepada APH di minta tegas dan tidak tebang pilih dalam penindakan terhadap para pengusaha ilegal PETI,karena usaha tersebut jelas merusak alam dan pencemaran air serta lingkungan.
Selain itu,Usaha Ilegal milik Kempling yang kedalamannya lebih dari 10 (meter,) tersebut sangat membahayakan keselamatan pekerjanya.bersambung
(Effendi)