Berita  

“Dugaan Pengrusakan Fasilitas Umum Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Telah Dilaporkan Ke Polisi ?!”

GIN JATIM JEMBER
30/11/2024
Warga Dusun Curah Manis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember berinisial AN dan beberapa warga lainnya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pengerusakan fasilitas umum (Jalan) yang terjadi pada hari Jum’at 29 November 2024 lalu, dan membuat konten video seolah-olah terjadi kecelakaan dengan menggunakan sepedah motor, serta di sebar luaskan di media sosial. Sabtu (30/11/2024)

Abd Rohman warga Dusun Curah Manis melalui kuasa hukum Alfin Rahardian Sofyan SH., MH. menyampaikan, hari ini saya mendampingi Klein saya bapak Abd Rohman ke Polres Jember untuk melaporkan terkait vandalisme (pengerusakan fasilitas umum) yang diduga dilakukan oleh warga yang berinisial AN bersama beberapa warga yang lain di dusun Curah Manis, Desa Sidomulyo, beberapa waktu lalu.

“Akibat kejadian tersebut jalan penghubung di Desa Sidomulyo kini tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda 4 dan hanya bisa dilewati dengan menggunakan kendaraan roda 2 saja,” ujar Kuasa Hukum Alfin Rahardian Sofyan

Alfin mengatakan, atas kejadian yang dilakukan oleh AN dan kawan-kawan sangat merugikan banyak orang khusunya warga dusun Curah Manis yang akan melakukan aktivitas sehari-hari.

Kronologi sebelum terjadi pengerusakan tersebut, Alfin mengungkapkan, bahwa jalan tersebut biasanya dilewati oleh warga sekitar untuk beraktivitas dan tidak ada masalah dan baik-baik saja, bahkan setiap harinya di lewati oleh warga dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, dan sekangan hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua saja.

“Terduga pelaku ini sengaja melakukan pengerusakan jalan tepatnya di atas gorong-gorong dan menanami pohon pisang sebagai tanda bahwa jalan tersebut rusak, serta sengaja membuat konten video seolah-olah terjadi kecelakaan yang dialami oleh warga dan menyebar luaskan konten video tersebut ke media sosial,” ungkapnya.

Alfin berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, dan menangkap pelaku pengerusakan fasilitas umum, yang telah merugikan banyak warga.

“Atas kasus ini terduga pelaku bisa terancam dengan Pasal 170 KUHP, sub Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan denda. 50 juta,” pungkasnya.

Maski