Pati Jawa Tengah.
Guna menjaga dokumen penting dan tidak dapat di palsukan dengan mudah oleh seseorang serta keputusan dari Kementrian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati pada tahun 2025 paspor Non Elektrik dihapus/ditiadakan
Dan berganti dengan paspor Elektronik, paspor elektronik mudah dalam pembuataanya. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni, S.IP.,M.Si. pada hari senin 2 Desember 2024 di ruang kerjanya kepada awak media
Disamping itu, guna masyarakat agar mengerti, Kakanim Ahmad Zaeni menjelaskan perbedaan diantaranya.
Perbedaannya antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah pada bagian fisik dokumennya. Paspor elektronik memiliki logo chip gen pada covernya.
E-paspor memiliki chip yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik beserta data biometrik seperti wajah dan sidik jari. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.
Manfaat di autogate, dengan keberadaan chip yang ada pada e-paspor, bagi pemilik mendapatkan manfaat ketika melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Pemeriksaan keimigrasian di autogate hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Sementara pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual yang membutuhkan waktu lebih lama.
Bahkan, paspor elektronik mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) di beberapa negara, salah satunya adalah Jepang.” Tutur Ahmah Zaeni menerangkan
Semoga dengan adanya pemohon paspor Elektronik di gencarkan akan dapat mempermudah warga masyarakat dalam pembuatan dan bagi kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati dapat tepat dan cepat untuk memberikan pelayanannya.” Tutup Kakanim Imigrasi Pati dalam perbincangannya
( arie)