Globalinvestigasinews.Dompu.NTB.
Upaya keras Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba membuahkan hasil. Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Sumbawa. Operasi ini berlangsung di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Terduga pelaku berinisial AS (24), di tangkap Tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu di kediaman sendiri bersama barang bukti berupa sabu seberat 14,6 gram netto, Selasa siang (3/12/24) sekitar pukul 01.25 Wita.
Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa proses penangkapan pelaku sesuai standar operasional prosudur (SOP) dan transparan.
Pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Tak lama kemudian Katim Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos., tim segera bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang di maksud, papar Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos pada awak media di ruang kerjanya.
Kemudian Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku tengah beristirahat di dalam rumah. Dan dalam penggeledahan, tim menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di balik lemari ruang tamu dan di dalam saku baju merah muda di lemari pakaian pelaku.
“Penggeledahan tersebut berlangsung transparan dan melibatkan saksi dari warga setempat, yaitu MS (48), perangkat desa, dan I (54), wiraswasta,” jelas Sofyan.
Di lokasi penangkapan salah satu saksi, MS, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana barang bukti ditemukan oleh polisi. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Dompu bekerja serius dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Setelah penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muhammad Syofian Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
“Tertangkapnya pelaku AS menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti memburu jaringan narkotika, khususnya yang masuk dari luar wilayah seperti Sumbawa. Kami ingin memastikan masyarakat Dompu aman dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Syofian.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan berupa:
5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,
2 buah plastik klip kosong,
1 unit HP OPPO warna hitam.
Barang bukti sabu memiliki berat bruto 16,22 gram dan netto 14,6 gram.
Selain itu Kasat Narkoba mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Bersama, kita bisa menjaga Dompu dari peredaran narkoba,”tandas Kasat Narkoba.
Terhadap pengungkapan kasus ini ia memberikan pesan tegas bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Komitmen ini terus diperkuat demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba, terangnya.
Untuk saat ini Terduga pelaku berinisial AS (24),dan sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Dompu Untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, beber Kasat Narkoba secara gamblang.
Dan atas perbuatan terduga pelaku bakal di karat pasal 112, 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun, dan atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.