Berita  

Edukasi Akibat Hukum Penyebaran Data Pribadi Nomor Telepon Tanpa Seijin Pemilik

Oleh : Taufik Rahman S.H

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945. Serta Tertulis dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan diri pribadi atau privasi ini bersifat universal, dalam arti diakui banyak negara.
Industri 4.0 telah mendorong perkembangan dunia digital di Indonesia. Hingga saat ini, data Hootsuite (We are Social) Total Populasi 2024 menunjukkan 276,4 juta penduduk Indonesia menggunakan internet 212,9 juta 77% dari total populasi. di antaranya aktif sebagai pengguna media sosial. Perkembangan dunia digital juga melahirkan beberapa budaya dan perilaku baru, hingga menimbulkan banyak resiko beragam tindak kriminalitas.
Maka dari ini penulis memberikan sedikit tulisan dalam media online akibat hukum dan resiko bagi pengguna Gedget untuk lebih bijak dan Berhati-hatilah dalam menggunakan alat elektronik agar tidak sembarangan menyebarkan data pribadi seseorang.
Hal ini Dijelaskan dalam undang-undang perlindungan data pribadi, nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Tertulis pada Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, sebagai berikut.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusakan, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dan dalam UU PDP atau Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 67, juga menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 jelas mengatur dan memberikan sanksi tegas pada setiap orang yang bertindak di luar kendali jari jemarinya.

Referensi:

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
https://andi.link/hootsuite-we-are-social-data-digital-indonesia-2024-

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi