Mandailing Natal 05/Desember 2024, Global Investigasinya News.com – Harapkan Dinas Transmigrasi, Dinas Pertanahan dan BPN tinjau ulang keberadaan Perusahaan BUMN yang Plat Merah di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk menghindari keadaan agar tetap kondusif tidak terjadi gerakan massa dari masyarakat berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal segera lakukan tindakan pencegahan pemasangan tapal batas tanah dilahan masyarakat transmigrasi Desa Kapas I Kecamatan Batahan.
PTPN IV Kebun Timur seakan akan “memancing kemarahan” masyarakat karena berani – beraninya diduga melakukan pematokan lahan masyarakat tersebut disinyalir tanpa miliki HGU, masyarakat berharap agar pihak pemerintah jangan berikan izin HGU pada perusahaan PTPN IV tinjau ulang permohonan mereka.
Pihak perusahaan BUMN TPN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang sudah belasan tahun tak miliki HGU menguasai lahan masyarakat transmigrasi Desa Batahan IV Batahan III dan Desa Kapas I
Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk menyelesaikan permasalahan lahan pertanian milik masyarakat untuk dikembalikan namun himbauan dan teguran pihak Legislatif atau Yudikatif, PTPN IV semakin menjadi-jadi dimana saat ini telah membuat pilar (patok) tapal batas, ditanah (lahan usaha 2) milik warga masyarakat transmigrasi Kapas I walaupun diduga tidak miliki HGU. *** Bersambung
(MO).