Kab.Bandung.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II Hj.Humaira zahrotun Noor,Mensosialisasikan penting nya perda tentang penyelenggaraan Kesehatan Peraturan daerah Provinsi Jabar no.14 tahun 2019, Tentang penyelenggaraan kesehatan pada masyarakat sedaerah pemilihan (Dapil) 4,5 Di Desa.Lengansari Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung.
Di laksanakan Pada Kamis 5 Desember 2024.Di Vila Meja-Raja Jl.Raya Rancaekek-Majalaya.
Dalam kesempatan nya Humaira zahrotun Noor.Mengatakan komitmen nya dalam mengoptimalkan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat Melalui BPJS Kesehatan,guna menjamin pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.
Khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kesetaraan yang sama tanpa membeda-bedakan BPJS Mandiri Maupun BPJS PBI yang di subsidi oleh Pemerintah.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan. Perda ini bertujuan untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal di Jawa Barat.
Humaira,berharap dengan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pada masyarakat ini,masyarakat akan lebih cerdas dan paham dalam menggunakan fasilitas kesehatan BPJS di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terdekat ,kami Mengharapkan Pelayanan kesehatan nya bisa maksimal Dan Merata Pada Masyarakat nya.”Pungkas nya.”