Tersangka MYI Warga Desa Tanju Tak Berkutik Diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat,( 6/12/24) sekitar pukul 20.15 WITA. Terduga pelaku di tangkap di sebuah rumah di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dalam keterangan pers Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan S.Sos melalui Kasi Humas Polres Dompu menjelaskan, bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang ada seorang warga yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penggerebekan,” ujar IPTU Sofyan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Sofyan S.sos, menambahkan, tim opsnal yang di pimpin Katim Opsnal AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos melakukan penyelidikan di Desa Soriutu. Setelah sampai di lokasi yang di maksud tim mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah itu kerap terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, tepatnya di rumah inisial MYI di Dusun Trawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.

Setelah memastikan keberadaan target di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat itu, MYI sedang duduk di depan kios miliknya. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan, jelas Sofyan.

Kemudian saat itu juga tim melakukan Penggeledahan badan terhadap pelaku namun tidak menemukan barang bukti shabu. Tak cukup sampai di situ lalu tim melakukan pencarian lebih lanjut di dalam kamar rumah pelaku dan alhasil tim menemukan barang bukti antara lain.
Kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu, kotak kecil berisi tujuh gulung plastik klip transparan berisi kristal sabu yang disembunyikan di tanah dan ditutupi ember, Delapan bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, Satu unit HP merk Vivo warna biru, Satu unit HP merk Samsung warna hitam, Satu bundel plastik klip kosong, dan Satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi serta Satu buah korek api gas.

“Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan yakni Berat
Bruto: 3,17 gram. Netto: 0,57 gram,” beber Kasat Narkoba.

Kasat Resnarkoba, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa MYI tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif di wilayah Kecamatan Manggelewa. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan peran tersangka lebih dari sekadar pengguna. Ia diduga juga aktif mengedarkan narkotika di wilayah ini,” tegas IPTU Sofyan.

Terkait asal barang bukti tersebut, IPTU Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan sumber peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh MYI adalah menyembunyikan barang haram di lokasi tidak mencurigakan, seperti di bawah kursi kayu dan di dalam tanah yang ditutupi ember. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari penggeledahan langsung oleh petugas, jelas Sofyan

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Dan Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan ke Polisi apabila ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut,” tandas Kasat Narkoba.

Terhadap perbuatan tersangka MYI bakal di jerat pasal 112,114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk Penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis Rdw/ddo.