Sadis…!! Gegara Sakit Hati, RS Tega Bantai Tiga Balita.

SUMUT, Deli Serdang. Ginewstv Investigasi. com : Sakit hati sering diolok-olok menjadi motif pembantaian tiga balita, di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 10 November 2024.

Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita di bawah lima tahun, DS (2) tahun, OS (3) tahun, tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) tahun kritis.

“Motif diduga pelaku RS (40) tahun, sakit hati karena sering diolok-olok atau di ejek oleh korban,” Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan Pers nya di Mapolrestabes Medan, Selasa, 10 November 2024.

Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Akbp Anhar Rangkuti menjelaskan” peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin 9 November 2024, sekira pukul 11.00 Wib.

“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 Wib, saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumah nya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur.

Setelah itu tersangka mendatangi korban DS, yang berada tepat nya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.

Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeret nya lalu menusuk perut dan membelahnya.

“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjut nya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka lalu pergi,” Ujar Anhar Rangkuti

“Di pertengahan jalan tersangka membuang pisau nya, selanjutnya sekira pukul 17:00 Wib, tersangka mendatangi Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas, bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” Tambahnya Anhar Rangkuti

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.

“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” Tutup Anhar Rangkuti.

Selanjutnya Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 c, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.

(MY.Nasution)