GINEWSTVINVESTIGASI, Lampung Timur – Diduga seorang Ketua Kelompok Tani yang berada di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur telah melakukan tindak pidana korupsi ALSINTAN.
Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat di temui awak media
mengaku bahwa pada tahun 2019 kelompok tani mereka telah mendapatkan bantuan tracktor roda empat merk ( ISEKI 548-Red ) dari Tim Kemenangan PILKADA 2014 -2019 berinisial SPL namun alat tersebut tidak diberitahukan dengan Anggota Kelompok Tani, malahan alat tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Kelompok Tani berinisial KST.
Lalu awak media langsung menemui saudara KST untuk mengklarifikasi persoalan ALSITAN tersebut, kepada saudara SKT dan dia mengakuinya, dan membenarkan apa yang sudah disampaikan Anggota kelompok Tani tersebut.
Selanjutnya Awak Media juga mempertanyakan keberadaan tracktor tersebut kepada saudara KST, namun Ia mengaku bahwa tracktor tersebut masih digadaikan untuk biaya proses anaknya ke Negara Taiwan, dengan sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta dan untuk persoalan ini saudara KST secara sengaja atau tidak sengaja diduga sudah melanggar ketentuan hukum dan barang siapa melakukan Tindak Pidana Korupsi ALSINTAN dijual dan/atau berpindah tangan tanpa persetujuan Anggota Kelompok Tani tersebut maka bisa dikenakan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman 20 Tahun Penjara dan permasalahan ini akan warga laporkan kepada Aparat Pengak Hukum (APH) agar segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
Bersambung.
AS, Kabiro Kab. Lampung Timur (GINEWS TV INVESTIGASI)