GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Wondama PB. Terkait Laporan Polisi ( LP ) atas dugaan Penganiayaan kepada salah satu staf pegawai negeri sipil ( PNS ) pada Dinas Pemuda dan Olaraga yang diduga di lakukan oleh sekda Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 7 November 2024 di terminal bandar udara rendani ( manokwari), diduga dilakukan karena nama baiknya sudah dicemarkan
Atas dugaan laporan penganiayaan, Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi kepada awak media diruang kerjanya jumat, 13 desember 2024, Aser menjelaskan kalau dirinya
Sebenarnya tidak ada niat mau melakukan penganiayaan tersebut, namun karna ia merasa nama baiknya sudah di cemarkan sehingga pemukulan itu bisa terjadi
Nama baik sy sudah di cemarlkan, saya di bilang korupsi, nama sy disebarkan di wa wa group, di dia media sosial, setiap kali korban mabuk nama saya di sebet sebut sebagai orang yang melakukan tidak pidana Korupsi, bahkan di bandara rendani juga korban bercerita kepada siapa saja yang ia jumpai kalau Sekda kabupaten teluk Wondama telah melakukan korupsi, hal ini yang membuat sy emosi
Bahkan, Samuel kandami ( korban ) bercerita kalau sy ( sekda ) sudah di tangkap dan di tahan di kejaksaan atas dugaan Korupsi yang tidak saya lakukan. Dan juga ia bercerita kepada wartawan kalau saya melakukan korupsi dan sudah di tahan di kejaksaan, hal tersebut juga yang memicu saya emosi dan melakukan penganiayaant terang sekda
Atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga di lakukan oleh Samuel Kandami, Sekda kabupaten teluk Wondama Aser Waroi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres kabupaten teluk wondama,” saya sudah melaporkan ke polres dan sudah memberikan keterangan, jawab sekda
Terkait laporan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik lewat media sosial, Kapolres kabupaten teluk Wondama melalui kasat Reskrim Iptu Daud Kristian ambumi ketika dikonfirmasi, menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima laporan dan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lidik dan sidik sudah kami lakukan, kami juga sudah memeriksa saksi saksi termasuk saksi korban dan saksi pelaku. Saat ini kami masih menunggu saksi Forensik dan Ahli bahasa, kalau mereka sudah memberikan keterangan, kami akan lanjutkan ke tahap selanjutnya.
Menyangkut pasal yang dikenakan, kasat reskrim menjelaskan kalau pasal yang dikenakan adalah pasal 27 A undang undang ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 undang- undang kitab hukum pidana tentang pencemaran nama baik. Tutup kasat
JL