PAGARALAM, GINews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar rapat paripurna dalam rangka program pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Paripurna berlangsung diruang sidang utama DPRD yang dipimpin oleh Desi Siska Wakil Ketua I dan Syahrol Effendy Wakil Ketua II, dan dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah, seluruh kepala Dinas, kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal, Staf Ahli, BUMN, BUMD, BNN, Camat, Lurah sekota Pagar Alam. Senin, (16/12/2024)
Pada tahun 2025 mendatang, terdapat 8 raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pagar Alam meliputi, 3 raperda komulatif terbuka, yaitu raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, tentang pertanggung jawaban anggaran APBD 2024 dan tentang perubahan anggaran APBD anggaran 2025.
Pemkot Pagar Alam juga mengajukan 5 raperda prioritas yaitu, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, tentang rencana tata ruang wilayah kota pagar alam 2025-2045, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam 2025-2029, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
Menanggapi hal tersebut berbagai Fraksi partai meyampaikan pandanganya terhadap pembentukan peraturan daerah diantaranya :
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang disampaikan oleh Muhammad Fathi Atallah menyampaikan bahwa,
- Untuk raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 supaya pemerintah memperluas basis pajak dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku usaha kecil menengah serta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini belum optimal.
- Untuk raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2024 agar pihak pemerintah mengevaluasi dan segera melakukan pembahasan untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi agar mencapai laju ekonomi yang lebih maju.
- Untuk raperda perubahan anggaran APBD tahun 2025 agar mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.
- Menyetujui lima raperda prioritas untuk dibahas lebih lanjut.
- Mengharapkan perda pajak reklame yang sudah disahkan oleh PJ Walikota sebelumnya untuk ditinjau ulang persentasenya karena tinggi, sehingga berdampak bagi pelaku usaha kecil seperti home stay yang penghasilanya tidak terlalu besar, berbeda dengan hotel yang memang penghasilanya tinggi, lebih baik untuk pajak reklame disesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha sehingga pemkot tetap mendapatkan PAD tetapi tidak memberatkan pelaku usaha.
- Partai Nasdem menyarankan kepada Kapolres Kota Pagar Alam untuk membasmi peredaran Naskoba yang meresahkan masyarakat, termasuk untuk anak-anak yang belum cukup umur.”Jelasnya
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Dedi Stanzah menyampaikan beberapa masukan diantaranya
- Menyetuji untuk dibahas lebih lanjut tiga perda yang sifat nya komulatif terbuka
- Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu ini sangat bermanfaat dan berkaitan langsung dengan kontur dan wilayah pemetaan Kota Pagar Alam yang merupakan salah satu wilayah rawan bencana, sehingga nantinya apabila perda ini dibahas mendetail dan mengakomodir sarana pendukung baik anggaran maupun sarana dan prasarana lainya dalam bekerja.
- Raperda tentang tata ruang wilayah Kota Pagar Alam 2025-2045 kami fraksi Gerindra menyikapi raperda RT/RW untuk dibahas lebih lanjut dan harapan kami bagi OPD terkait agar betul-betul menyiapkan wilayah pemetaan yang akurat dan sesuai dengan wilayah tanggung jawab masing-masing, sebab kendala pemerintah selama ini banyak potensi yang akan berkembang dalam pembentukan wilayah Pagar Alam yang lebih modern, namun kenyataanya para investor banyak komponen yang belum mengerti dan Memahami program tersebut..kami contohkan banyak investor ingin membangun industry, bagaimana investor mengetahui kawasan pertanian dan kawasan lainya kalau belum ada landasan dalam pemetaan kawasan tersebut.
- Raperda tentang rencana pembangunan RPJMD 2025-2029 perda ini akan mendasarkan Visi Misi program Walikota terpilih namun tetap kita mengedepankan serta berpedoman pada RPJP dan RPJPN nasional, kami mengoreksi jangan sampai nanti Walikota terpilih bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berkesinambungan, sebab selama ini Walikota yang tidak berkelanjutan atau purna bakti, program strategis tidak dilanjutkan oleh pemerintah yang baru maka hindari kepala daerah yang berdasarkan selera.
- raperda tentang penyandang disabilitas, kami sepakat raperda ini dibahas lebih lanjut sebab kita sesama manusia sudah sepantasnya untuk memberikan fasilitas seperti sarana olahraga, tempat umum termasuk alat pendukung.
- Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kami sangat sependapat raperda ini untuk dibahas secara detail karena berkaitan dengan saling mendukung dalam raperda RT/RW, selanjutnya kami menyarankan perda yang sudah tidak sesuai dengan pemerintahan sekarang agar dibuat perda penghapusan atau perda pengganti agar tidak jadi boomerang. Kami kembali menanyakan perda tentang pedagang kaki lima sebab saat ini banyak pedagang kaki lima yang ada di pasar sudah sangat mengganggu pengguna jalan umum seperti di simpang masjid raya mohon agar ditindak tegas. Kemudian kebutuhan tower BTS jaringan telekomunikasi agar diwilayah pedalaman seperti wilayah Burung Dinang juga diakomodir sebab masyarakat membutuhkan jaringan internet.” Tegasnya
- Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Hendro mengtakan, fraksi partai Demokrat mengaharapkan peraturan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Pagar Alam dan investasi yang menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus diproses dan dapat diselesaikan sesegerah mungkin.” Ungkapnya
- Partai PDIP yang disampaikan oleh Ahmad Akbar mengatakan
- Mengapresiasi Raperda tahun 2025 baik yang bersifat komulatif terbuka maupun Raperda prioritas.
- Pengusung Ranperda hedaknya menyiapkan dengan matang termasuk suport anggaran yang diperlukan dalam penyusunan naskah akademik dan dokumen terkait, kedepan diharapkan tidak ada ranperda yang ditarik kembali karena masalah teknis.
- Menghimbau agar Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pagar Alam tahun 2025-2045 benar-benar menjadi perhatian, karena raperda tersebut menjadi dasar atau acuan Rencana Detail Tata Ruang (LDTR) dalam penyusunan rencana pembangunan Kota Pagar Alam kedepan
- Ranperda yang diajukan oleh OPD hendaknya memenuhi asas superior derogate legi inferiori yaitu peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.” Katanya
- Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Etal Pargas mengatakan,
- Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar delapan Raperda yang akan masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) dapat dibahas dan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan agar nantinya dapat terbentuk dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kota Pagar Alam sebagai salah satu bentuk implementasi dari Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goovernance)
- Terhadap lima Raperda prioritas dan ada tiga raperda yang ditarik kembali dan akan diusulkan ditahun 2025 yaitu :
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam 2025-2045
- Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
- Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Terhadap tiga Raperda tersebut agar disiapkan seluruh dokumen pendukungnya agar dapat tersusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta ketersedian anggaran dalam penyusunan naskah akademik dan pembentukan Raperda dapat dilaksanakan.”Harapnya - Fraksi Partai PKB menyampaikan bahwa
- Berharap kedepan Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
- Sependapat dalam penyusunan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan program pembentukan peraturan daerah terlebih dahulu agar setiap produk hukum yang ada harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Bebernya (Kip/Adv)












