Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap diduga pelaku tindak pidana pengerusakan di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/12/2024).
Tersangka inisial SK (32) alias Putra berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan ini kita tangkap karena diduga melakukan pengerusakan memecahkan kaca jendela rumah”Kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, terduga pelaku melakukan Tindak Pidana pengerusakan tersebut dengan cara mendatangi rumah korban,”lanjutnya
Diduga pelaku berteriak teriak menyuruh korban keluar dari rumah. Pelaku tidak terima minta tanggung jawab dikarenakan badannya sakit karena korban. Namun korban tidak keluar dikarenakan takut kemudian pelaku malah memecahkan kaca jendela dengan mengunakan kayu balok yang digunakan untuk duduk diteras rumah.
Setelah itu, pelaku pergi dengan marah – marah dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali dengan berjalan sambil marah – marah dengan membawa senjata tajam jenis parang dan dodos selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
Atas kejadian tersebut korban an.Elia Sari melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, pada tanggal 14 Desember 2024 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan.
Unitreskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat, Lampung. (Rahman Globalinvestigasi)