Mandailing Natal 19/Desember 2024 Global Investigasi News. Com
Sengketa lahan yang tak kunjung selesai antara pihak Perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL Camat IV, Batahan IV, Kec, Batahan untuk dapat menyelesaikan pengembalian lahan masyarakat yang dikuasai dan di usahai pihak perusahaan Pt Pn IV Kebun Timur Mandailing Natal,
Bertempat di Aula Kantor Bupati Madina pelaksanan rapat penyelesaian lahan Desa Kapas l dan Desa Batahan IV dihadiri oleh masing masing Kepala Desa Kapas I (Katam) Kepala Desa Batahan IV (Junar) Camat Batahan (Sukiman SE).
Junar Kepala Desa Batahan IV dalam pernyataan nya, sangat kecewa dengan sikap pihak perusahaan dengan cara mengulur ulur, juga adanya plang atas nama KEJAKSAAN di lokasi lahan tumpang tindih (masyarakat).
Bupati Madina M. Jakfar Sukhairi Nasution, didampingi Asisten 1 membuka rapat dengan harapan dalam masa akhir jabatannya menekan kan kembali agar pihak perusahaan segera mengembalikan lahan masyarakat yang sudah “diakui” pihak perusahaan Pt.Pn IV juga penunjukan lahan yang mereka kuasai dan usahai namun pihak perusahaan plat merah ini tak juga mengembalikan lahan tersebut.
Bupati berikan 2 opsi hasil kesepakatan dengan masyarakat Koperasi yaitu
- Kembalikan lahan dengan perhitungan tanaman sawit perusahaan Pt Pn IV di bayar oleh masyarakat.
- Menjadikan pihak perusahaan bapak angkat (Plasma), pada kesimpulan akhir pemerintah akan lakukan Audensi dengan Dirut Pt. Pn IV di pertengahan Januari Tahun 2025.
Faisal Kadis perizinan meminta kepada pihak perusahaan kelengkapannya surat apalagi pihak perusahaan untuk Pemda
agar pihak perusahaan mau (berikan) kepada masyarakat, karena dengan terlalu lama permasalahan ini, kita tak jamin keadaan tetap kondusif, begitu juga pernyataan Kadis PMD Irsyal Pariadi, dimana saat itu menjadi Camat Batahan, berharap agar camat Kepala Desa memantau agar tidak ada gerakan yang bisa menimbulkan gejolak.
M. Faisar Hasibuan utusan (PH) masyarakat dalam pernyataan nya meminta penyegeraan proses pengembalian lahan masyarakat karena sudah terlalu lama sejak diadakan RDP dimana pihak perusahaan terkesan mengulur ulur waktu, dan selama proses pengembalian lahan dilokasi tanah /lahan yang ditanami perusahaan jangan ada kegiatan apapun dari perusahaan baik perawatan dan pemanenan.
Ketua Koperasi Desa Kapas I Hairul Hasibuan juga menegaskan bahwa pihak masyarakat dibawah naungan KUD MAJU BERSAMA akan menduduki lahan segera mungkin sampai permasalahan ini selesai dan lahan diterima kembali oleh masyarakat, ini bukan ancaman tapi kami akan laksanakan demi hak milik masyarakat (MO).