Globalinvestigasinews.Pesawaran.
Penelusuran awak media, kembali menyoroti dan koordinasikan di KPU, persoalan terkait honor anggota KPPS yang ada di beberapa TPS desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Honor yang baru mereka terima sekitar 570.000. Per orang, uang yang belum mereka terima dari seluruh anggota Kpps besaran nilai jumlah seluruh 17.000.000.00. Pasca Pilkada 27 November yang lalu. Dan anggaran tersebut di duga di tilap oknum Ketua PPS berinisial Afr.
Jum’at 20/12/2024.
Mencuat nya kasus ini dan ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat, karena mereka merasa di rugikan, hal ini anggota KPPS kemudian ahirnya beberapa media juga ikut mempublikasikan. Bersamaan terbit pemberitaan di media online, hari itu juga saudara Afr membuat surat pernyataan dengan beberapa anggota KPPS yang hak mereka sepenuhnya belum di terima. Di antara isi surat pernyataan itu, berbunyi “Afr minta tempo di tanggal 10 Desember 2024 segera akan mengeluarkan semua dana honor senilai 17.000.000.00.
Namun pada kenyataannya Afr ingkari surat pernyataan yang telah iya buat di kantor desa Bayas Jaya depan anggota KPPS dan di saksikan beberapa aparatur desa. Karena kasus terkait honor KPPS ini belum juga di selesaikan oleh Afr, maka konfirmasi dan akan di koordinasikan kembali di KPU kabupaten Pesawaran.
Awak media akan tetap mengawal dan memantau sengketa kasus honor KPPS ini, dan jika memang perlu akan melaporkan tindakan oknum PPS ini ke Aparat Penegak Hukum (Aph), karena sudah merugikan dan mengambil hak orang. Tidak hanya itu, Afr ini sudah sangat bikin malu dan sangat mencoreng citra nama baik KPU, bukan di Pesawaran tapi hingga KPU pusat pun dia bikin permalukan. Dan terkesan oknum PPS Afr ini menantang dan meremehkan, padahal jelas dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pungkasnya
(Tim)