Berita  

Rekonstruksi, Suami Bunuh Istri di Sergai.

Sumut Sergai, Ginewatv Investigasi.com : Pembunuhan Hertalina Simanjuntak oleh suaminya, AHT, yang berlangsung di Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, kembali disorot melalui rekonstruksi kejadian dengan lima adegan yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 02 November 2024, saat korban tengah melakukan karaoke live di media sosial bersama keluarganya.

Dalam Rekonstruksi yang digelar adegan pertama hinga ke lima menunjukkan bahwa pelaku secara perlahan mendekati korban sebelum melancarkan serangan dengan lima tusukan menggunakan pisau, Korban mengalami luka di perut, payudara dan tangan kiri, yang mengakibatkan kematian di tempat.

Rekonstruksi disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang menjelaskan, bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan, Pelaku mencurigai korban masih berhubungan dengan mantan suaminya.” tutur AKP Donny.

Polisi telah menangkap AHT di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, sehari setelah kejadian, Minggu 03 Novembee 2024, Barang bukti berupa pisau milik korban yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari, turut diamankan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang ancamannya 7 hingga 15 tahun penjara. ” Tambah AKP Donny.

Rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat bukti dalam persidangan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban malam itu, sementara keluarga korban hanya dapat berteriak histeris tanpa mampu menghentikan aksi pelaku.

Rekontruksi dihadiri oleh saksi-saksi yakni, Noni Royana Simanjuntak, Friska Friskawati Melani Tahunan ‘ adik ipar korban ‘ Parlindungan Tambunan ‘ adik tersangka ‘ Boy Edu Edison Simanjuntak ‘ Adik Korban.’

(MY. Nasution