“Seorang Ketua Kelompok Tani Di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi ALSINTAN ?!”

Lampung Timur, GINEWSTVINVESTIGASI,.COM – Patut diduga seorang Ketua Kelompok Tani yang berada di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur telah melakukan tindak pidana korupsi ALSINTAN ??.

Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat di temui Awak Media GINEWSTVINVESTIGASI.COM mengaku bahwa pada Tahun 2019 Kelompok Tani mereka telah mendapatkan bantuan tracktor R4 merk (ISEKI 548) dari Tim Kemenangan PILKADA 2014-2019 berinisial SL namun alat tersebut tidak diberitahukan dengan Anggota Kelompok Tani, malahan alat tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Kelompok Tani berinisial KST.

Lalu Awak Media GINEWSTVINVESTIGASI.COM langsung menemui saudara KST untuk mengklasrifikasikan persoalan ALSITAN tersebut kepada saudara SKT dan dia jujur mengakuinya serta membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh Anggota Kelompok Tani tersebut.

Lalu Awak Media GINEWSTVINVESTIGASI.COM juga mempertanyakan keberadaan tracktor tersebut kepada saudara KST, namun Ia mengaku bahwa tracktor tersebut masih digadaikan untuk biaya proses anaknya pergi ke Taiwan untuk bekerja sebesar Rp. 55 juta
dan untuk persoalan ini saudara KST secara sengaja atau tidak sengaja patut diduga sudah melanggar Ketentuan Hukum dan Barang Siapa melakukan Tindak Pidana Korupsi ALSINTAN dijual atau berpindah tangan tanpa persetujuan Anggota Kelompok Tani tersebut maka bisa dikenakan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Dan permasalahan ini akan segera dilaporkan oleh masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. *** Bersambung

AS Kabiro Lampung Timur