Sumut, Sergai, Ginewstvinvestigasi.com – Ada-ada saja cara orang untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar secara berlebihan.
Aksi dugaan penimbunan Pertalite dan Solar diambil dari SPBU sekitar Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu 21 Desember 2024.
Para penimbun menggunakan modus baru agar aksinya tidak terpantau awak media dan masyarakat, namun tetap saja tercium karena masih menyebabkan antrian panjang di SPBU Pekan Dolok Masihul yang membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan karena harus mengantri lama untuk mendapatkan Pertalite sepeda motornya.
Sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki membeli BBM bersubsidi, yang kemudian disedot dan dimasukan kedalam jerigen lalu dipasarkan ke pedagang eceran yang dijual dengan menggunakan botol air mineral.
Dan anehnya, aksi dugaan para penimbun ini seakan akan (terkesan) didukung oleh oknum pegawai SPBU di Pekan Dolok Masihul.
Masyarakat mengaku resah dengan ulah para penimbun Pertalite tersebut karena membuat antrian panjang setiap kali mereka masuk mengisi Pertalite sepeda motornya.
Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang membutuhkan Pertalite untuk kebutuhan sepeda motornya sehari-hari.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai segera turun tangan untuk menindak dan menangkap para penimbun BBM Pertalite dan Solar tersebut.
Disamping itu terkait dengan penyalahgunaan BBM lainya juga marak dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar yang notabene untuk operasional alat berat yang melakukan kegiatan dibeberapa lokasi baik diluar maupun di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Modus baru yang digunakan para penimbun kali ini adalah dengan masuk berulang-ulang ke SPBU Pekan Dolok Masihul, melainkan dengan siasat masuk menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi tangkinya, dan mobil pick-up yang silih berganti dengan orang yang berbeda seolah-olah agar permainan mereka tidak terlalu mencolok atau untuk mengelabuhi pantauan awak media dan masyarakat.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah juga harus menindak tegas dan menutup SPBU tersebut, bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Padahal Peraturan terbaru terkait migas pada tahun 2023 adalah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan.
Saat awak media mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang SH., MH, melalui via pesan WhatsAppnya pada Jumat 20 Desember 2024, Ia belum memberikan jawaban, sampai berita ini di publikasikan. *** Bersambung
(MY. Nasution)