Monitoring Dana Desa Tahap Terahir Tahun 2024 Kampung Juku Batu

Way kanan -Lampung.
globalinvestigasinews.com

Pemerintah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan melaksanakan monitoring Dana Desa tahun anggaran 2024 yang bertempat di kantor kampung Juku Batu Selasa 24/12/2024.
Monitoring Dana Desa Tahap II TA 2024 dihadiri oleh Camat Banjit Nasrullah Ali S.Sos Yang diwakili oleh Joni Helmi, SE., Kasih PMK,beserta team monitoring Kecamatan Banjit, M.A Khoirin, kepala kampung Juku Batu, ketua BPK beserta anggota, tokoh masyarakat,Babinsa Koramil 05/Banjit, Bhabinkamtibmas Polsek Banjit, Kuryani Saputra, ST, S.Pd, MH (Korcam TPP Banjit), Abdi Syarifuddin, SE (PD) Dedi Sholikin, S.Pd.I (PD),Try Utami Ningsih, Amd.Keb (PLD),Aparatur kampung.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 yang telah direalisasikan.
Selama kegiatan monev berlangsung, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan laporan penggunaan dana desa.
Fokus monev meliputi beberapa aspek, antara lain: Realisasi penggunaan dana desa memastikan dana desa telah digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tim monev juga memantau dan mendampingi,”kelengkapan dan keabsahan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana desa, serta menilai tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa.
Dalam kesempatan ini juga Tim monev Kecamatan Banjit,memberikan apresiasi atas pengelolaan dana desa di kampung Juku Batu namun,dan memberikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kampung Juku Batu, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini lebih fokus pada pemantauan pemanfaatan Dana Desa yang digunakan, baik yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan perekonomian masyarakat Kampung tersebut.
Tujuan dari pelaksanaan monev tidak lain untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi Dana Desa, sehingga secara keseluruhan penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan.(** RN)