Globalinvestigasinews.vom.Dompu, NTB.
Tampa kompromi dan bergerak cepat tim khusus Elang Kepolisian Sektor Woja menciduk terduga RS karena diduga mencuri satu unit handphone merk realme note 60, di Dusun Doridungga, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada Selasa malam (24/12/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
Terduga berinisial RS di tangkap oleh timsus Elang Polsek Woja di rumahnya tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari korban, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Penangkapan ini berkat kerja keras tim elang Polsek Woja,”ujar Kapolsek Woja melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH.
Kronologis kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, yang berinisial RE (33), seorang karyawan honorer, dengan cara mencungkil jendela kamar menggunakan kunci busi yang telah dimodifikasi, kemudian Pelaku mengambil satu unit handphone merk Realme Note 60 warna biru yang tersimpan di dalam kamar korban dan ia keluar rumah melalui jendela yang rusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian di taksir sekitar Rp1.600.000 dan Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Woja pada Jumat (20/12/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Sus Elang Polsek Woja yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Mutaqin, dan Katim Sus Elang, Aiptu Saihun, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Timsus berhasil mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Iptu Zuharis.
Kemudian terduga pelaku di seret ke Mapolsek Woja bersama beberapa barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk Realme Note 60 warna biru, unit handphone merk Redmi 9A warna biru tua dan 1 kunci busi yang telah dimodifikasi serta
Uang tunai pecahan Rp100.000.
“beberap barang bukti di tangan pelaku menjadi petunjuk awal yang memperkuat pengungkapan kasus, ini” imbuh Iptu Zuharis.
Selanjutnya terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Woja untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Kapolsek Woja melalui Kasi Humas Polres Dompu, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan masyarakat di himbau untuk tidak bermain hakim sendiri, serta tidak segan melaporkan apabila ada kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dompu dan masyarakat pro aktif dalam memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” pinta Iptu Zuharis.
Tindakan cepat dan tegas dari Kepolisian mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa aman berkat kehadiran Polri di tengah masyarakat, tandas Kapolsek Woja.
Terhadap terduga pelaku Curat bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, pungkas Kapolsek Woja via kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.