Tim Satnarkoba Polres Dompu Kembali Tangkap Penjahat Narkotika Asal Desa Matua.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Penjahat Narkotika di Kabupaten Dompu semakin bergentayangan,” seperti jamur di musim hujan,” pasalnya satu yang di tangkap besoknya tumbuh puluhan orang pelaku yang lain. Guna meminimalisir kejahatan yang terstruktur, sistimatis dan masif seperti ini perlu di butuhkan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. “Mari kita melawan dan perangi Narkoba sampai ke akar-akarnya, agar masyarakat bumi Nggahi Rawi Pahu tentram dan Zero dari Narkoba jenis apapun.

Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Daerah ini,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengambil tindakan yang tegas tampa pandang bulu sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Pada Senin malam (16/12), sekitar pukul 21.30 Wita tim elit Satnarkoba Polres Dompu kembali meringkus seorang pria berinisial IS warga dusun Rasanggaro Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Kami mendapatkan laporan bahwa ada orang tidak dikenal yang sering keluar-masuk gang menuju rumah warga yang diduga pengguna narkotika aktif berinisial SS.

Merespon cepat laporan ini, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menjelaskan kronologis dari penangkapan terduga pelaku. Saat tiba di lokasi, tim mendapati rumah dalam keadaan terbuka, namun penghuni utamanya, SS, tidak berada di tempat. Sebaliknya, seorang pria berinisial IS terlihat sedang tiduran di ruang tamu. Ketika diinterogasi, IS mengaku hanya berkunjung ke rumah SS yang sedang keluar membeli makan.

Melihat adanya barang-barang mencurigakan seperti alat isap narkotika berserakan, Tim Opsnal segera memanggil dua warga setempat untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan. “Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan dua gulung plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya 12. Barang tersebut ditemukan di atas meja dan ditutupi taplak,” jelas IPTU Muh. Sofyan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

1 unit HP Oppo warna merah,
1 alat hisap atau bong,
2 korek api gas,
3 klip plastik sisa pakai, dan
1 tabung kaca berbentuk L.

“Berat bruto barang bukti mencapai 1,30 gram, sementara netto-nya sebesar 0,05 gram,” beber Kasat Narkoba pada awak media.

Selanjutnya, tim membawa IS ke rumahnya di Dusun Selaparang untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan terkait narkotika, Tim Opsnal menduga kuat bahwa IS sering datang ke rumah SS untuk menggunakan narkotika bersama.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, IS mengaku sebagai pengguna aktif yang sering berkumpul dengan SS. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berdua berada dalam jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Woja,” imbuh IPTU Muh. Sofyan.

Pukul 00.30 WITA, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Muh. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengguna maupun pengedar narkotika untuk beroperasi.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Muh. Sofyan.

Dengan langkah ini, Polres Dompu berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang bebas dari narkotika serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Dompu, tandas Sofyan.

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun masuk bui, pungkas kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis.Jurnalis, Rdw/ddo.