GIN JATIM JEMBER
26/12/2024
,Moment perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Kabupaten Jember dalam suasana penuh harapan dan kebahagiaan, dimana beberapa narapidana Lapas Kelas IIA Jember menerima Remisi Khusus pada hari Rabu kemaren,
dimana penyerahan berlangsung di Aula Lapas, tepat setelah misa Natal selesai.
Selanjutnya,dalam suasana penuh hikmat selesai Misa Natal langsung diadakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan oleh Hasan Basri, Kepala Lapas Jember
kepada dua perwakilan narapidana. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang disaksikan secara daring.
Sementara itu, Kalapas Jember Hasan Basri, pemberian Remisi Khusus di moment Natal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap usaha para narapidana untuk memperbaiki diri.
Dalam sambutannya Hasan Basri sambutannya menekankan, “Remisi atau pemotongan masa pidana ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para narapidana agar berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik.”
Ia juga menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan; ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh narapidana tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan ,terdapat 16 orang yang beragama Kristen, terdiri dari 13 narapidana dan 3 tahanan.
Namun hanya 11 orang yang mendapatkan remisi. . “Dari jumlah itu, ada 2 orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara 9 orang lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak-hak warga binaan. Hal ini sejalan dengan amanah Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur,
Heni Yuwono yang mengharapkan agar setiap narapidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan harapan baru dan semangat untuk menjalani hidup yang lebih bermakna ucapnya
Maski