Lombok Tengah Globalinvestigasinews Com – Jumat 27 Desember 2024 Menindak lanjut aduan masyarakat Laily Qomariah alamat Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, berdasarkan data yang dimiliki ahli waris terkait lahan kantor Desa Teratak yang status tanah atas nama Haji Kamarudin (Alm) No pipil dengan luas 800 M2 klas 1 yang terletak di Dusun Teratak Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara
Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan Surat Keterangan Tukar Menukar dari Pemerintah Desa Teratak tanggal 4 Januari 1976 menerangkan bahwa, sebagai penukar tanah miliknya yang kini ditempati menjadi Kantor Desa Teratak seluas 0040 ha. Ditukar dengan tanah sawah yang terletak di Subak Bangket Uluh ppno pereno 71 klas I luas 0.300 ha.
Tukar menukar tersebut dilakukan pada tahun 1973 dan sejak saat itu juga tanah pecatu tersebut dikuasai oleh Yahya Qamran, yang selanjutnya tanah pekarangannya diserahkan menjadi milik Desa.
Berdasarkan Surat Tanggapan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 030/09/BPKAD tanggal 6 Januari 2022 kepada Keluarga Pewaris bahwa :
- Tanah yang saudara maksud diatasnya berdiri bangunan Kantor Desa Teratak.
- Tanah tempat berdirinya Kantor Desa Teratak, tercatat dalam Daftar Tanah Pecatu di Kabupaten Lombok Tengah yang dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000.
- Apabila ada permasalahan berkaitan dengan tanah tersebut, kiranya dapat diselesikan secara musyawarah/mufakat dengan Pemerintah Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara.
Maka kami dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (GEMPAR) Nusa Tenggara barat (NTB) Melaksanakan Hearing/Audensi dan klarifikasi hal tersebut untuk mencari solusi dan jalan penyelesaian jum’at (27 Desember 2024).
Terkait hasil Mediasi di Kantor Desa Teratak bawah Kepala Desa Teratak bp. Ipkan, S.Pd bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat, akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas lahan dan sisa tanah pewaris yang akan diberikan. Terkait teknis akan dimusyawahkan bersama BPD paling lambat awal Januari 2025.
“Ketua Gempar NTB Muhamad Subur berharap persoalan-persoalan aset ini dapat diselesaikan dengan melakukan perbaikan dan penataan serta pengamanan secara administrasi terhadap hak hak kepemilikan”.
Lebih lanjut terkait Penatausahaan aset perlu untuk terus dibenahi mulai dari pelaksanaan sensus
aset sampai dengan pengamanan aset.
Salah satu hal yang paling krusial adalah penerbitan sertifikat untuk tanah-tanah yang dimiliki pemerintah daerah.
Pengelola barang, pengguna
barang dan/atau kuasa8 pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
(Kamto GIN NTB)