Sumut, Deli Serdang Ginewstv Investigasi. com : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (DPW PWDPI SUMUT) Dinatal Lumban Tobing,S.H, menyesalkan tindakan Kepala Desa (Kades) Kelambir Lima Kampung, yang melakukan pembongkaran belasan makam warga tanpa seizin pihak keluarga. Jumat 27 Desember 2024.
“Kami meyesalkan tindakan Kades Kelambir Lima Kampung yang telah melakukan pembiaran dan pembongkaran makam warga tanpa seizin pihak keluarga. dan ini sudah terindikasi perbuatan melawan hukum pidana pengerusakan” kata DL Tobing
Sambung DL Tobing,” Pidana untuk merusak makam tanpa izin keluarga diatur dalam Pasal 179 KUHP, yaitu : Menodai Kuburan, Menghancurkan atau merusak tanda peringatan di kuburan, Ancaman Pidananya adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Parahnya, Kades tidak mengetahui secara langsung apakah pembongkaran makam warga tersebut telah izin pihak keluarga, tetapi informasi hanya didapat yang diduga memakai jasa oknum OKP, serta melakukan pembongkaran belasan makam warga yang berada di Jalan Temes, Dusun Satu, Desa Kelambir Lima Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“ Iya, atas penjelasan yang telah disampaikan Kades ini menguatkan dugaan kami adanya pelanggaran hukum. dan segera laporan masyarakat ini kami tindaklanjuti dan mengkawal terus sampai ke proses hukum. untuk memperjuangkan tanah wakaf, makam warga tersebut yang nota bene ada oknum yang hendak menguasai lahan tersebut “jelas DL Tobing.
Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan berdasarkan hasil investigasi serta bukti-bukti yang cukup sebagai bahan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum telah memenuhi unsur untuk di laporkan.
Kronologisnya, bermula adanya laporan masyarakat serta memberi kuasa pendampingan kepada DPW PWDPI Sumut, bahwa pihak dari Kades Desa Kelambir Lima Kampung yang didampingi bersama Tiga Pilar, telah melakukan pembongkaran belasan makam warga.
Tindaklanjut serta investigasi ini langsung Ketua DPW PWDPI Sumut, telah menurunkan tim ke lokasi serta melakukan wawancara dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Tim DPW PWDPI SUMUT, Telah Melakukan Investigasi. Tembok Pagar Tanah Wakaf Telah Terbongkar, dan Tersisa 3 Makam Warga Yang Belum di Bongkar.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah satu warga Dusun Empat Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Nyak Joni (58) yang juga sebagai ahli waris tanah wakaf tersebut, merasa telah dirugikan karena makam orang tuanya dibongkar.
“ Kami terkejut saat melihat perangkat desa melakukan pembongkaran makam tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak keluarga. sebagai pemilik makam tersebut dan saat itu sudah ada delapan makam dibongkar, dan saya berjuang untuk makam keluarga saya tidak dibongkar. tapi pihak Kades seolah-olah melakukan pembiaran “ kata Nyak Joni
Lanjutnya, bahwa sebagian dari batu dinding kuburan orang tuanya telah ditumbangkan dan saat kejadian itu dari perangkat desa melakukan pembongkaran. turut hadir Tiga Pilar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa serta oknum dari OKP, pada Senin 23 Desember 2024.
“Kami tidak tahu pak harus melaporkan masalah ini kemana, tapi untung ada DPW PWDPI yang saat itu turun langsung kelapangan, dan tiga makam keluarga saya tidak dibongkar” ujar Nyak Joni.
Nyak Joni, berharap agar pemerintah setempat jangan bertindak semena-mena terhadap rakyat miskin, kecil dan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu ke pihak keluarga.” tambahnya.
“Kami sudah mencegah perangkat desa tidak melakukan pembongkaran dulu, tapi saat itu saya dipaksa meminta surat laporan ke Polres Belawan. Harap kami jangan lah pihak desa main bongkar saja ini makam orang tua dan abang saya. tetapi kami pertahankan, seharusnya ada pemberitahuan dulu dan di jelaskan tidak main bongkar saja..!! ” tutup Nyak Joni, dengan raut wajah sedih.
Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) Kelambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Mishan mengatakan, ” bahwa pembongkaran makam warga bertujuan untuk memindahkan ke TPU agar lebih teratur tempatnya.
“ Pembongkaran makam warga tersebut sebelumnya pihak kami sudah beritahu kan kepada pihak keluarga. dan tujuan pembongkaran ini pak, untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik di TPU” ujar Mishan.
Ditanya pihak dari mana yang telah memberitahu serta mendapat izin dari keluarga pemilik makam tersebut.
“ Informasi yang kami terima dari pihak warga yang sebagai mantan tokoh masyarakat dari salah satu OKP.” terang Mishan
Mishan juga menjelaskan, ” bahwa kepemilikan tanah wakaf tersebut, berdasarkan SK Camat atas nama Irwanta Purba yang menurutnya pemilik yang sah.
“ Berdasarkan SK Camat tersebut Pak, menurut kami itu sudah sah dan keluarga dari Nyak Joni, yang memiliki ahli waris terhadap tanah wakaf tersebut, dan juga sudah pernah kami pertemukan untuk melakukan klarifikasi terkait lahan tersebut“ tambah Mishan.
Terpisah, menurut penjelasan Ketua DPW PWDPI SUMUT Dinatal Lumban Tobing, SH, bahwa terkait permasalahan, adanya sengketa tanah tersebut serta pembongkaran makam warga harus lewat putusan pengadilan.
“ Tindakan kami belum memper masalahkan dari 8 makam, yang telah dibongkar. tetapi tiga makam dari milik klein kami itu, yang mengajukan tuntutan atas haknya ini yang menjadi fokus kami. Jika ini terkait ada sengketa tanah, harusnya putusan pengadilan yang dapat melakukan pengeksekusian atau pembongkaran. ” tutup DL Tobing dengan tegas.
(MY. Nasution)