SUBANG, JAWA BARAT, GLOBAL INVESTIGASI NEWS/GINEWSTVINVESTIGASI – Kasus Dugaan Perselingkuhan kembali menghebohkan Media Sosial Di Kabupaten Subang Jawa Barat kali ini Terduga pelaku perselingkuhan tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang Jawa Barat berinisial “MD” yang bekerja di Instansi Pemerintah Daerah (PEMDA) Bagian (KASIPDA) Kasi Pengawasan Arsip Daerah Kabupaten Subang Jawa Barat Dengan Sdr TA yang bertugas di instansi Staf Dispolapar Kabupaten Subang Jawa Barat.
Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh sang istri sahnya berinisial DR bahkan DR menyampaikan akan melaporkan Langsung kepada Bupati Subang Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Jawa Barat, agar suaminya di tindak tegas.
Hal itu disampaikan langsung ke awak media Terduga pelakor justru Tangtang istri sahnya akan lapor balik ke Aparat Kepolisian, karena tidak terima di tuduh selingkuh, yang pada akhirnya, DR istri sahnya yang datang ke rumah selingkuhan suaminya dan terjadi keributan di rumahnya karena tertangkap basah oleh istri sahnya suaminya berada dirumah selingkuhannya.
Dalam ranah hukum Indonesia, istilah “selingkuh” tidak secara resmi digunakan. Istilah yang lebih tepat dalam konteks hukum pidana atau KUHP adalah “gendak” atau “overspel” yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain yang bukan pasangannya. Ini dikenal sebagai bentuk perzinahan dalam hukum pidana.
Berdasarkan pasal 284 KUHP mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan yang bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat diproses pidana tanpa adanya aduan.
Ayat 1:
Diancam Pidana penjara paling lama 9 bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel)
padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya. - a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya b. seorang wanita yang telah kawin.
yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
Ayat 2:
“tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga”
Pasal 411 UU No.1 Tahun 2023
Ayat (1):
“setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10Juta”
Ayat (2):
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau isteri bagi yang terikat perkawinan
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Bahwa, delik perizinan adalah delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu:
- pengaduan tidak dapat ditarik kembali
- dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Dalam Islam, melakukan perselingkuhan termasuk ke dalam zina dan itu dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan yang sakral, dalam menafsirkan Surat Al-Isra: 32, Ibn Qudamah menjelaskan: “Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Ibn Qudamah, Al Mugni, [Beirut: Darul Ihya al Turats al Arabiy, 1985], jilid IX, Hal. 38). Orang yang melakukan zina ancaman hukumannya pun tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).
Hukum adat umumnya tidak tertulis, tetapi hukum adat di akui di mata hukum Negara Indonesia. Hukum adat termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Di Indonesia beragam hukum adat yang dapat dipakai apabila terdapat orang yang berselingkuh diantaranya: - Hukuman bagi pelaku zina pernah menikah akan dirajam (dilempar batu) sampai mati. Dan hukuman bagi pelaku zina belum menikah akan dicambuk seratus kali.
- denda sendiri dibedakan berdasarkan beberapa kategori seperti sudah memiliki pasangan atau belum,dan sudah memiliki anak atau belum. Umumnya denda berkisar antara RP1.000.000 sampai Rp2.500.000 dan hewan ternak kambing jantan
- pasangan yang melakukan perselingkuhan akan melakukan ritual menyelam di sungai yang dipimpin ketua adat. Saat menyelam baik laki-laki dan perempuan harus bersamaan masuk ke dalam sungai, apabila tidak bersama maka akan diulangi lagi
- Denda yang seringkali digunakan dalam hukum ini adalah hewan ternak seperti kerbau, kambing, sapi, dan sebagainya. Disisi lain dapat berupa emas, dan kain tenun juga
Menurut R.Soesilo, gendak/overspel sebagai perbuatan zina, adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki/perempuan yang telah kawin dengan perempuan/laki-laki yang bukan suami/istrinya. Untuk dapat dikenakan pasal tersebut, persetubuhan harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak
Selain itu, delik tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan. R.Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Misalnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.
Adapun, jika akan melaporkan kepada Polisi, bukti perselingkuhan yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain alat bukti tersebut di atas, dapat juga menggunakan bukti-bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016. Misalnya bukti foto, video, chat, dan lain-lain sebagainya. Bukti-bukti perselingkuhan tersebut haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Apabila akan melapor kepada pihak berwajib, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri. Karena pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. Dan teman selingkuh pria atau wanita juga harus di laporkan ke polisi, sesuai dengan ketentuan pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana disebutkan sebelumnya. Serta yang terakhir perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.
Apabila perselingkuhan masih dalam kategori dugaan atau tidak memenuhi unsur-unsur pasal 284, maka tidak bisa termasuk ke dalam tindak pidana perselingkuhan/perzinahan. Dan bisa timbul adanya Pencemaran Nama Baik dan fitnah berdasarkan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Lalu Bagaimana jika ada ASN yang di duga melakukan Perselingkuhan?
bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi:
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Jenis hukuman disiplin tersebut terdiri dari:
- Hukuman Disiplin Ringan
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
- Hukuman Disiplin Berat
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat karena selingkuh/berzina tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021.
jika PNS melanggar kewajibannya, ia berpotensi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu patut dicatat, PNS juga dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana..by (way).