Berita  

“Ketua DPP LAPPHPAN – RI Surati (Kades) Desa Bah Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa ?!”

Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : DPP LAPPHPAN – RI (Lembaga Advokasi Pengawas Penegakan Hukum dan Penggunaan Anggaran Negara Republik Indonesia) melayangkan surat ke Pemerintah Desa Bah Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Pada Selasa 31 Desember 2024.

Ketua Umum DPP LAPPHPAN – RI, Drs Junaidi HS Koto, SH, membenarkan bahwa pihaknya meminta Permohonan Informasi Publik, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bah Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Permintaan tersebut, didasari atas :

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Pasal 5 dan 10 Tentang Tugas dan Fungsi LSM.
  • AD/ART DPP LAPPHPAN Pasal 6 ayat 9 dan 10 jo Pasal 7 ayat 5 dan 6.

Temuan sejumlah data tentang laporan pertanggung jawaban realisasi anggaran/penyaluran detail data penyaluran tahun 2022-2024, tentang tahap satu, dua dan tiga.

“ Kami mencurigai dan menduga ada hal yang tidak beres mengenai pengelolaan DD (Dana Desa) di Desa Bah Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. berdasarkan data-data yang kami peroleh.” Ungkap Ketua DPP LAPPHPAN – RI, Drs Junaidi HS Koto, SH.

Menurut keterangannya, surat yang dilayangkan oleh DPP LAPPHPAN – RI ini, yakni memohon keterbukaan informasi publik kepada pihak Pemerintah Desa Bah Kerapuh, terkait sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Adapun informasi yang dimohon oleh pihak DPP LAPPHPAN – RI, kepada Pemerintah Desa Bah Kerapuh, salah satunya yaitu terkait RKA APBDes (tahap I, tahap 2 dan tahap 3) tahun anggaran 2022-2024 dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

“Alasan permohonan data informasi dan dokumentasi tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik.” Jelas, Drs. Junaidi HS Koto, SH.

Selain itu, Drs. Junaidi HS Koto, SH. mengatakan, bahwa alasan lain terkait permohonan informasi publik tersebut adalah, untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik. yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

(MY. Nasution)