GIN JATIM JEMBER
31/12/2024
Menyambut perayaan Tahun Baru 2025, Satresnarkoba Polres Jember melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Jember.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, serta untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan hiburan malam.
Kegiatan razia dimulai pada Senin malam, 30 Desember 2024, pukul 22.00 WIB hingga selesai, dengan fokus utama pada dua tempat hiburan malam, yaitu Karaoke Star dan Aston.
Razia ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Jember, IPTU Naufal Muttaqin, bersama tim yang terdiri dari sejumlah petugas dari berbagai unit, termasuk Satresnarkoba, Propam, Satsamapta, hingga Polisi Militer Subdenpom V Brawijaya.
Sebelum melakukan razia, petugas menggelar apel untuk memberikan arahan terkait prosedur dan pembagian tugas. Kegiatan razia dimulai dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan pengunjung tempat karaoke.
Selanjutnya, dilakukan tes urine menggunakan alat Wondfo Methamphetamine Urine Test untuk mendeteksi penggunaan narkoba jenis methamphetamine.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa dari 26 orang yang menjalani tes urine,
semuanya dinyatakan negatif terhadap penggunaan methamphetamine.
Razia ini berlangsung lancar tanpa kendala dan menciptakan suasana aman di tempat hiburan malam yang diperiksa.
Kapolres Jember melalui Kasatresnarkoba Polres Jember, IPTU Naufal Muttaqin berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jember, serta mencegah peredaran narkoba yang dapat meresahkan masyarakat.
“Dokumentasi hasil razia juga terlampir dalam laporan yang telah diserahkan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan beberapa pejabat lainnya.”
“Dengan dilakukannya kegiatan razia ini, Polres Jember berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025.” ucap IPTU Naufal.
Maski