“KUASA HUKUM SMPN 3 DARMA SAMPAIKAN APRESIASI KEPADA OMBUDSMAN RI DAN POLRI ATAS PENETAPAN TERSANGKA BABEH DALAM KASUS PEDOFILIA DI KAB. KUNINGAN ?!”

GLOBAL INVESTIGASI NEWS.
KUNINGAN – Tim Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMPN 3 Darma, Kuningan Jawa Barat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Ombudsman Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kuningan, atas upaya mereka dalam menegakkan hukum dalam kasus pedofilia ini.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan pelaku Sdr. Mutolib, S.E., als Babeh. Penetapan ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/78/X/2024/Reskrim, menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk memberikan keadilan kepada para korban.

“Harapan agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan hingga statusnya menjadi P-21 menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai jalur hukum tanpa adanya intervensi atau keberpihakan,” ujar perwakilan kuasa hukum korban, Agung Sulistyo, Kamis (2/1/2025).

Rujukan terhadap pasal-pasal KUHP, Perppu, dan Undang-Undang yang relevan menunjukkan pemahaman hukum yang kuat terkait beratnya sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dengan mengacu pada beberapa aturan hukum yang berlaku:

  1. Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur diancam pidana penjara selama 9 tahun. Aturan ini memberikan sanksi berat sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
  2. Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
  3. Putusan PN Kuningan No.163/Pid.Sus/2015/PN KNG menjadi contoh konkret bagaimana hukum ditegakkan. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp10 juta atau kurungan pengganti selama 1 bulan. Putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang serius dalam kasus serupa.

Ketiga landasan hukum tersebut mencerminkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai moral masyarakat. Dengan adanya hukum yang tegas dan preseden seperti putusan PN Kuningan, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku potensial.

“Semoga pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Kuningan, dapat terus menjaga profesionalisme dalam menindak pelanggaran hukum seperti ini, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan,” harapnya…by (way).