Berita  

Gugatan di MK, Maka Ini Penjelasan Tim Monadi – Murison

Ginewstv investigasiinewscom : Tiga Paslon yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara pada Pilkada Kerinci 27 November lalu sudah dipastikan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiga Paslon itu adalah Paslon nomot urut 1 Dramadi-Darifus, Paslon urut 2 HTK-Ezy, dan Paslon urut 4 Deri-Aswanto. Ketiga Paslon tersebut kompak menggugat Pilkada yang menempatkan Paslon Monadi-Murison sebagai peraih suara terbanyak.

Hal ini juga dibenarkan Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar. “Ya, benar hari ini sudah keluar nomor registrasi perkara MK untuk ketiga Paslon yang mengajukan gugatan”, kata Mensediar pada tanggal 3/1/2025.

Dilanjutkan mantan aktivis 98 ini bahwa pihak Monadi-Murison dalam perkara tersebut merupakan pihak terkait, sementara pihak tergugat adalah KPU Kabupaten Kerinci.

Namun demikian, Tim Pemenangan juga sudah menyiapkan langkah hukum untuk menhadapi gugatan Paslon lain. “Kita menghormati langkah hukum dari Paslon lain, maka dari itu kita menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan”, ucapnya.

Dijelaskannya lagi, saat ini perkara di MK baru menyelesaikan penomoran registrasi, dan selanjutnya akan ada tahapan pengajuan sebagai pihak terkait oleh Paslon Monadi-Murison.

Informasi lain, pemeriksaan berkas perkara dan penyampaian tanggapan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan mulai tanggal 8 Januari mendatang. “Kita tunggu saja pengumunan resmi dari MK terkait jadwal untuk Kerinci”, ucap mantan Ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

Untuk diketahui pada Pilkada 27 November lalu, Paslon Darmadi-Darifus memperoleh 27.658 suara, HTK-Ezy 19.812
suara, Monadi-Murison 72.130, dan Deri-Aswanto 33.656 suara.

Apendi Yahya