Info Kapolri : “Pemain Tambang Emas Ilegal (PETI) Terlihat Semakin Menantang, Beranikah Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas atau Takut ?!”

Tindakan sesaat yang di lakukan oleh Polsek Tabir menjelang berakhirnya tahun 2024 untuk mencegah PETI di wilayah Tabir khususnya Tambang Baru Kec Tabir Lintas patut dapat apresiasi dari masyarakat.

Spanduk pengumuman tentang ancaman pelaku PETIpun juga di pasang di lokasi Tambang Ilegal tersebut.

Memang, pada saat APH datang kelokasi dan memasang spanduk tentang larangan untuk melakukan PETI,spontan semua aktifitas Tambang Ilegal berhenti.Akan tetapi,esok harinya,semua tambang ilegal (PETI) tersebut beraktifitas kembali,bahkan spanduk yang di pasang oleh APH sudah tidak ada lagi.

Apakah APH yang datang untuk mencegah dan menghentikan PETI serta spanduk yang di pasang tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat,seolah – olah APH bertindak tegas ?

Ataukah Pemilik usaha PETI (bosnya) ada beking kuat sehingga sengaja memang menantang APH ?.

Dalam pantauan awak media ,Aktifitas PETI di wilayah Tabir Lintas terlihat masih terlihat aman melenggang.

Informasi yang di dapat awak media ini,pasca di lakukan peringatan dan himbauan dari Polsek Tabir, Pemilik Usaha PETI malah membuat sistim pengamanan yang di anggapnya sulit untuk di tembus oleh APH.

Seperti Tambang Ilegal milik,Kplg di mekar sari,Milik Rm di belakang kandang ayam belakang ponpes desa Tambang baru,milik Wr yang berada di dekat jalan Pemda Desa Tambang Baru arah Desa Pularo yang dulu pernah memakan korban lokasinya tidak jauh dari bekas Stopel Biji Besi PSM yang di jaga oleh oknum warga sipil yang kurang paham dengan Hukum,kemudian milik Rmd – Ad yang di jaga oleh kaum wanita.

Berdasarkan informasi yang awak media dapatkan tersebut,sudah sangat jelas bahwa Pemilik Usaha Ilegal (PETI) sengaja akan membenturkan APH dengan warga sipil,dan Pemilik (Bos) Tambang Ilegal terlihat sengaja menantang Aparat Penegsk Hukum (APH).

Padahal sudah sangat jelas di sebutkan dalam pasal 158 Minerba,”Barang siapa melakukan tambang Ilegal (PETI) dapat di ancam pidana penjara 10 Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Masyarakat mengatakan kepada awak media ini,”Sebenarnya tidak sulit bagi APH untuk menghentikan aktifitas PETI di wilayah Tabir Lintas bang,yaitu tangkap Pemilik ( bos) PETI nya,karena Pemilik Tambang ilegal tersebut telah dengan sengaja dan terang-terangan melanggar undang-undang,mereka (Bos) PETI menempatkan oknum masyarakat sipil untuk di benturkan dengan APH”.

Besar harapan masyarakat kepada APH,baik POLRI,TNI agar menidak tegas Pemiliknya (Bosnya) yang dengan sengaja melawan hukum dengan melanggar pasal 158 Minerba dan yang telah melibatkan orang lain untuk ikut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.*

(Ginews TV Investigasi – Kaperwil Jambi )