Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanjung Raja Sakti Ini Dibekuk Polisi

Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com

Seorang pria berinisial SO (40) asal Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun. Senin (06/01/2025).

SO merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pada Sabtu (04/01/2025) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial S warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika sedang berada di kebun adik korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada S (ibu kandung korban) pada hari Jum’at 03-01-2025 pukul 13:00 WIB lalu.

Atas cerita itu, Saksi (adik korban) menerangkan bahwa kakak perempuannya bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada (28/12/2024) lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.

Perbuatan SO tersebut sudah berulang kali dilakukan semenjak bulan Maret Tahun 2023, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam Mawar menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Dan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dikamar SO.

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain,” terang Kasat Reskrim. (Rahman Globalinvestigasi)