“Diduga Ada Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi Yang Bebas Beroperasi di Hamparan Perak ?!”

Hamparan Perak – Diduga gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi telah rugikan negara bebas beroperasi tanpa takut di razia di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Jalan H. Hasan Umar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Selasa (7/1/2025).

Dari hasil investigasi dilapangan, salah seorang warga setempat yang tidak mau dipublikasikan namanya sudah merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas gas oplosan illegal tersebut.

Warga juga menyebutkan pemilik gudang bernama MLN dan yang menyewa berinisial J terkesan kebal hukum serta diduga dijaga oleh oknum berambut cepak.

Ketika awak media ini mencoba menelusuri kedalam lokasi, sempat dihalangi beberapa pria berambut cepak dan menanyai tujuannya mau masuk kedalam sambil menjaga portal didepan gang masuk kegudang tersebut.

Namun awak media tetap menunggu disekitar lokasi untuk mencari lebih dalam informasi dari warga sekitar. Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan, praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran,” praktik nekat suntikan gas elpiji ini berjalan dengan aman ” kata seorang warga yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Warga khawatir karena aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan nyawa warga sekitar.

Patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal di backing oknum berambut cepak sebab sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum.

Biasanya Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat, serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dengan adanya informasi ini, warga berharap kepada Kapolsek, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut untuk segera menindak tegas pelaku pengoplosan gas di Hamparan Perak.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin tidak menjawab hingga berita ini ditayang. (LP Sitinjak)