Kab.Bandung ,Pada Hari Selasa,7 Januari 2025 Atas Nama Taupik Hidayat Kampung Tawang Heman RT 1/RW 8 Desa.Rancakasumba Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Membuat Pengaduan Ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Kabupaten Bandung di terima oleh Bidang Pengaduan Nanin & Fajar dengan tujuan untuk menidaklanjuti dan memfasilitasi Untuk Bertemu langsung dengan HRD (TD) Perusahaan PT.Surya Santosa Prima untuk memberikan jawaban yang jelas.
“Tetapi Setelah di adakan diskusi antara pihak perusahan dengan warga yang di rugikan Taupik Hidayat, Di dampingi Sekcab Bidik Tipikor Kabupaten Bandung Yang di pimpin langsung oleh pihak disnaker menerima aduan Belum ada kejelasan yang pasti malah minta di Undur.kurang lebih satu minggu lagi dan pihak hrd tidak dipertemukan dengan kami.
Hal ini yang membuat tidak adanya kepastian bagi warga yang di rugikan tentu nya kalau ini tidak beres akan segara mungkin ke Disnaker provinsi atau ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tentu nya kami selaku pendamping dari atas Nama Taupik Hidayat, Agar permasalahan ini cepat selesai dan ada keseriusan dari Disnaker kabupaten Bandung agar permasalahan selesai.
Taupik mengatakan ,ini adalah bentuk ketidakadilan HRD Kepada Kami jadi mohon kami pertemukan secepat nya untuk di mediasi langsung apa kesalahan kami .ucap nya.”
Kami pun selaku saudara taupik hidayat agar permasalahan ini cepat selesai dan dari pihak disnaker kabupaten Bandung harus betul betul serius menerima aduan dari masyarakat supaya tidak terjadi kesalahan yang ber ulang-ulang ke masyarakat lain nya yang di rugikan.