Berita  

“Membingungkan Publik, Bankeu Tahun 2024 Diduga Dikerjakan Oleh Pemdes Tajungsari Tahun 2025, Apakah Diperbolehkan ?!”

Pati Jawa Tengah.

Diduga pembodohan publik, kegiatan bantuan keuangan (Bankeu) yang disalurkan dari Provinsi Jawa Tengah ke Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Pati pada anggaran Tahun 2024 tidak sesuai anjuran atau syarat, karena kegiatan Tahun kemarin baru di kerjakan oleh Pemerintah Desa Tajungsari pada saat ini (Tahun 2025). Hal tersebut membingungkan publik?!

Berawal dari sebuah informasi yang berasal dari warga setempat terkait waktu pengerjaan Talut. Yang menjadi pertanyaan oleh publik atau warga,
Apakah boleh kegiatan yang berasal dari Pemerintah pada Tahun 2024 di kerjakan di Tahun 2025?

Oleh karena informasi tersebut team awak media mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Dan sesampainya di lokasi memang benar adanya hal itu.

Salah satu pekerja saat di mintai keterangan mengatakan, bahwa pengerjaan talut dikerjakan terhitung kira-kira 9(sembilan) hari sampai saat ini, Kamis 9 Januari 2025.” Kata pekerjanya

Ketua LSM Lira Efendy menuturkan, bahwa kegiatan anggaran yang berasal dari Pemerintahan di kerjakan sesuai RAB yang sudah di tentukan. Pengerjaan telat di bulan yang di tentukan jika tidak sesuai saja merupakan pelanggaran apalagi di kerjakan di beda Tahun jelas merupakan pelanggaran dan ada apakah dengan pihak – pihak yang terkait?.” Ungkap Efendy menerangkan

Bersambung……
( Team/ ar)