“Penambangan Emas Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tak Lagi Hiraukan Kelestarian Alam dan Lingkungan ?!”

Pesawaran-
Pengolahan emas ilegal melalui sistem perendaman dengan memakai bahan kimia jenis mercury dan cianida. Pengusaha pengolahan emas ilegal Snt, yang satu ini di duga membuang limbah ke aliran sungai yang ada di desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rabu 08/01/2025

Pengusaha emas ilegal yang biasa di panggil dengan sapaan pak Snt seakan akan kebal hukum, pasal nya dia sendiri yang mengatakan dengan awak media, kalau tong pengolahan emas ilegal milik nya biasa di rental oleh oknum polsek berinisial Srl. Kuat dugaan hal itu yang membuat dirinya merasa aman dan merasa di backup oleh oknum polsek.

Dari fakta dan penelusuran tim di lapangan, kalau St ini sudah sering membuang (dumping) limbah emas ilegal nya ke sungai, pedahal dumping limbah ke sungai itu sudah jelas di larang, “Apa bila dumping limbah ke sungai di lakukan tanpa izin yang di maksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya setiap orang yang melakukan dumping limabah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dan ini sudah sangat jelas merusak alam dan sudah mencemari lingkungan air sungai, dan berdampak buruk kedepannya dengan manusia dan hewan yang bergantung dengan sungai tersebut. Maka itu kami berharap kepada pihak pihak yang terkait dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dan beri sangsi yang tegas yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan terkait oknum polsek Srl yang menurut keterangan St di duga terlibat di dalam pengolahan emas ilegal tersebut, agar Aph juga menelusuri dan menyelidiki oknum polsek Srl ini apakah benar terlibat dalam pengolahan emas ilegal, atau itu hanya akal akalan St hanya tameng nya saja. Nzr tim