Global Ivestigasi News Rabu 08 Januari 2025 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Pasalnya pada tanggal 08 Desember 2024 bertempat di Sekerteriat ranting GRIB JAYA Desa Sindang Marga dilakukan mediasi antara perusahaan yang menyebabkan dampak lumpur dan debu dari aktivitas mobil damtruk angkutan batu bara yang keluar masuk pol yang melintas di jalan raya Palembang Jambi Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, mediasi ini yang kedua kalinya namun belum menemukan kesepakatan terkait penanganan Dampak Lingkungan yang meresahkan masyarakat dan menghebohkan jangat maya akibat dari aktivitas keluar masuk angkutan batu bara yang meninggal jejak lumpur dan debu terhadap masyarakat sekitar maupun pengunaan jalan umum.
Romlan Ketua Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu bersatu Jaya ( GRIB JAYA ) Ranting Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan menerangkan dalam Mediasi telah menyampikan solusi penanganan dampak lingkungan jika tuntutan kami bersama masyarakat tidak di publis maka kami akan melakukan orasi aksi damai, pihak perusahaan yang hadir tidak dapat memberikan keputusan dikerenakan pihak PT. Kumpulan Bahtera Utama ( KBU ) PT. Trans Mandiri Sejahtera ( TMS ) PT. Sarana Perkasa Erasindo ( SPE ) tidak hadir padahal perusahaan tersebut menyebabkan dampak terutama PT. KBU seolah perusahaan tersebut tidak mau bertanggung jawab dampak yang di sebabkan oleh aktivitas keluar masuk angkutan batu bara dari pol mereka.
Atas kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan yang hadir di saksikan oleh Babinsa ( Koramil ) Kecamatan Bayung Lencir mediasi akan dilanjutkan tanggal 16 Januari 2025 pihak perusahaan meminta Ketua Forum FKTB hadir pada tanggal 16 nanti dapat memberikan keputusan sebagai perwakilan vendor angkutan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir mediasi bertempat di Sekerteriat GRIB JAYA Desa Sindang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba untuk menindaklanjuti terkait tuntutan dari Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GRIB JAYA ) dan masyarakat Desa Sindang Marga prihal penanganan Dampak Lingkungan.
Selain itu Suandi selaku LBH GRIB JAYA Desa Sindang Marga menyampaikan dampak lingkungan yang diderita masyarakat limbah lumpur dan debu yang diduga disebabkan oleh perusahaan angkutan batu bara yang beroperasi dan mendirikan bangunan pol di permukiman masyarakat jalan lintas Palembang Jambi Desa Sindang Marga diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin melintas dari dinas perhubungan baik’ pun izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup,
Kami meminta pemerintah terkusus kepada Kasat Satpol-PP Muba bertindak tegas sebagai penegak perda Muba dan instansi pemerintahan terkait mengaudit seluruh dokumentasi perusahaan tersebut terutama plat nomor mobil angkutan batu bara yang beroperasi diduga kuat tidak sesuai dengan nomor seri kendaraan kami akan melakukan orasi aksi damai jika tuntutan kami tidak ada kesepakatan kami bersama masyarakat Sindang Marga sudah menawarkan kemitraan kerjasama untuk mengatasi dampak lingkungan limbah lumpur dan debu yang mengenangi jalan aspal lintas Palembang Jambi namun belum ada kesepakatan ungkap Suandi selaku LBH GRIB JAYA Desa Sindang Marga.
Report : Suandi Kelapa Biro Muba