Mataram Globalinvestigasinews Com – Polda NTB melalui Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kabupaten. Dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial SL (36) dan seorang perempuan berinisial NK (24), diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 paket sabu dengan berat bruto 13,70 gram, uang tunai sebesar Rp6.575.000, dua unit handphone, serta alat pengemasan narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Sanggar yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bima, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah, S.H. Penggerebekan dilakukan di rumah SL, di mana NK ditemukan berada di dalam kamar, sedangkan SL bersembunyi di kamar mandi yang sengaja dikunci. Petugas terpaksa mendobrak pintu dan menemukan SL bersama barang bukti narkotika yang disembunyikan di saluran air. Selain itu, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba ditemukan di dalam lemari.
Dalam interogasi awal, SL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MG dengan harga Rp6.000.000. Paket narkoba dikirim melalui jalur bus dengan modus pengiriman sayuran dari Lombok ke Dompu. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang tersebut rencananya akan dijual pada hari itu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen untuk bersama masyarakat memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah NTB. Setiap informasi yang masuk akan kami selidiki hingga tuntas,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis 9 januari 2024.
Polda NTB juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kombes Pol Mohammad Kholid mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. “Kerjasama ini tidak hanya membantu menciptakan lingkungan yang aman, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku di wilayah NTB.(Kamto GIN NTB)