Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Desa Cap (HPMC) Nyatakan Masi Tidak Percaya Terhadap BPD Desa Cap

Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Desa Cap (HPMC) resmi menyatakan masi tidak percaya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cap. Pernyataan ini didasarkan pada berbagai permasalahan yang terungkap dalam rapat perencanaan anggaran Dana Desa 2025 yang dinilai cacat prosedur alias prematur. Rapat yang digelar pada 10 Januari 2025 seharusnya menjadi ajang laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, namun malah dialihkan menjadi forum penjaringan aspirasi untuk program kerja tahun 2025 oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD.

Rapat tersebut digelar karena desakan masyarakat dan HPMC setelah sebelumnya sempat viral di media online terkait tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten turun tangan. HPMC menilai, sebelum adanya desakan ini, BPD terkesan tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa. Bahkan, anggota BPD mengakui belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sejak terpilih pada Agustus 2024 hingga Januari 2025. Ketika masyarakat meminta penjelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran 2024, BPD mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Kejadian Memanas di Rapat Desa
Rapat yang digelar pada 10 Januari 2025 sempat memanas akibat tindakan anggota BPD yang tanpa SK resmi menunjukkan sikap arogan, termasuk menepuk meja saat tidak puas dengan pertanyaan masyarakat. Hal ini memicu aksi protes dari warga yang maju ke depan dan nyaris terjadi keributan. Beberapa warga mempertanyakan kinerja BPD dengan lantang, menyatakan, “Selama ini di mana kalian? Sudah menerima gaji tapi baru sekarang mau bekerja. Kalian seperti baru bangun tidur!”

Desakan Audit Khusus dan Pembentukan Satgas Anti-Korupsi
HPMC mendesak agar Kejaksaan, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit khusus terhadap Kades dan BPD Desa Cap. Dugaan penyimpangan dana desa semakin kuat karena adanya laporan harta kekayaan Kades yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi, serta kurangnya transparansi anggaran desa. Lebih anehnya lagi karena adik kandung Kades menjabat sebagai bendahara desa, yang menimbulkan kecurigaan terkait prosedur kebijakan di desa.

HPMC meminta agar dibentuk Satgas Anti-Korupsi yang terdiri dari Kejaksaan, BPK, Inspektorat, dan Kepolisian untuk turun langsung ke Desa Cap dan menggelar rapat terbuka dengan masyarakat. Mereka berharap, upaya ini dapat mengembalikan fungsi kontrol dan transparansi pengelolaan dana desa, serta memastikan bahwa masyarakat Desa Cap mendapatkan hak-haknya secara adil dan sesuai dengan aturan..(***)