Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Gerak cepat sesuai prosudur yang benar, Timsus Resnarkoba Polres Dompu semakin menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba dengan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu,Sabtu (11 /1/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, dua terduga pelaku berinisial MF (28 tahun) dan ET (25 tahun) berhasil ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Sofyan Hidayat S Sos menyebutkan, Keseriusan dan Kecepatan Tindak Lanjut Penyelidikan ini bermula dari informasi yang diterima pada 10 Januari 2025 dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.
Merespon laporan masyarakat tersebut dengan Sigap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, langsung memerintahkan Timsus untuk mengintai lokasi yang menjadi titik target agar benar- benar falid dan tepat sebelum di lakukan penangkapan pada waktu dan hari yang tepat.
Timsus yang terdiri dari gabungan anggota Sat Resnarkoba, Satfung lainnya, dan Polsek jajaran, bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MF, yang saat itu sedang berada di depan rumah. Tanpa membuang waktu, mereka langsung mengamankan ET, yang diketahui adalah pacar MF. Meskipun MF sempat melawan, tim dengan sigap mengendalikan situasi dan segera melakukan penggeledahan di lokasi, paparnya.
Penggeledahan di Rumah MF yang Menunjukkan Ketelitian Setelah menangkap kedua terduga, penggeledahan dilakukan dengan cermat. Pada penggeledahan badan MF dan ET, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah MF, tepatnya di dalam kamar MF, ditemukan 4 klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta alat bantu penggunaan narkotika seperti bong, pipet, dan sumbu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas meja kamar MF.
“MF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, dan dia diduga sudah lama berperan sebagai pengedar di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo,” tutur tersangka dengan nada takut.
Lanjut Sofyan, Setelah penggeledahan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, sekalipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ET, pihak kepolisian tetap mengamankannya untuk pendalaman lebih lanjut terkait perannya dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama. “Timsus Narkoba Polres Dompu terus bergerak cepat dan tepat dan Kami tidak akan berhenti untuk memburu para penjahat Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Sofyan dengan optimis walaupun ada cibiran yang kurang sedap dari sebagian kecil masyarakat.
Modus Operandi yang terungkap Dari hasil penggeledahan,bahwa MF diduga memperoleh narkotika dari luar Kecamatan Pajo untuk kemudian yang bersangkutan menjual kembali ke para pelanggan di wilayah Kecamatan Pajo dan sekitarnya.
Terkait pengakuan para terduga maka pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar lagi, bebernya.
Dengan pengungkapan ini, Timsus Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.