Januari 12, 2025
Batam,– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga. Dalam kegiatan di Batam pada minggu (12/1/2025), ia mengkritik kurangnya langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Lingga dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik ini, meskipun bukti-bukti kuat telah tersedia.
“Penanganan kasus bonsai Kabupaten Lingga seolah terhenti tanpa kejelasan. BPI KPNPA RI akan membawa persoalan ini ke Menko Polhukam Budi Gunawan agar penegakan hukum tidak terhambat, apalagi jika benar ada keterlibatan pejabat tinggi Pemkab Lingga,” ujar Tubagus Sukendar
Aksi Protes dan Tuntutan Transparansi
Desember 2024 lalu, Koordinator Wilayah Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Lingga untuk mendesak percepatan penanganan kasus ini.
“Kasus ini sudah menyebar ke publik dan menjadi perhatian luas. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung,” kata Zuhardi, yang akrab disapa Juai, Senin (11/11/2024).
Juai menyoroti dugaan keterlibatan Maratusholiha, istri Bupati Lingga Muhammad Nizar, dalam kasus pengadaan bibit bonsai yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Ia mempertanyakan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat yang justru menghambat proses hukum.
“Katanya, negara ini menjunjung hukum. Tapi di Lingga, hukum terasa tumpul jika menyangkut pejabat atau keluarganya. Jika masyarakat biasa yang terlibat, pasti prosesnya sudah selesai,” tegas Juai dengan nada kecewa.
Juai juga menyebut bukti-bukti kuat, seperti keterangan pemasok dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Maratusholiha, seharusnya cukup untuk mendorong proses hukum.
“Semua fakta sudah terang benderang. Kenapa kasus ini seperti dipetieskan? Kalau terus dibiarkan, ini hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Kabupaten Lingga,” tambahnya.
Seruan Pengambilalihan oleh Kejati Kepri
Masyarakat Lingga mendesak Kejati Kepri untuk mengambil alih kasus ini guna mempercepat proses hukum dan menghindari kesan negatif terhadap kinerja kejaksaan di wilayah tersebut.
“Penanganan yang lamban akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin runtuh,” tegas Juai.
BPI KPNPA RI juga menyerukan agar kasus ini ditangani tanpa pandang bulu. Tubagus Sukendar mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat harus berani memproses siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat atau keluarganya. Jika hukum dibiarkan tumpul ke atas, publik akan semakin kehilangan harapan,” pungkas Tubagus Sukendar
Jika Kejati Kepri tidak mengambil alih Kasus Korupsi Bonsai Kabupaten Lingga maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Kepri
Langkah cepat dan transparan dari Kejati Kepri maupun Kejari Lingga diharapkan dapat memulihkan citra institusi penegak hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lingga ujar Tebe Sukendar