Di duga ketua kelompok tani—-
desa rantau fajar
kec raman utara
kab lampung timur
sodara LSTR letah melakukan
tindak pidana korupsi yaitu penyalah gunaan alat pertanian ALSINTAN hendtracktor roda dua
Pada tangal 15 oktober 2024 awak media mendapatkan informasi dari salah satu anggota kelompok tani yang tidak mau di sebutkan namanya,
lalu awak media langsung menemuin
ketua kelompok tani……..sodara LSTR untuk mempertanyakan persoalan tersebut,
dan setelah di temui awak MEDIA pada j
di kediaman rumahnya jam 17-45wib,
sodara LSTR membenarkan informasi tersebut,
dan mengaku mendapatkan bantuan alat pertanian ALSINTAN
yaitu hendtracktor roda dua, melalui aspirasi dewan PDIP lampung timur,
( hj PRYT )
Sebelum alat turun ke kelompok tani sodara LSTR telah memintak iuran kepada 20 angota kelompok sebesar Rp250,00 untuk per anggota, namun dari 20 anggota hanya 10 orang saja
yang memberikan dengan alasan biaya adminitrasi padahal alat bantuan tersebut gratisss dari pemerintah,
dan dari iuran sodara LSTR mendapatkan uang sebanyak Rp 2,500,000
guna untuk keperluan biaya adminitrasi ujar LSTR,
namun awak MEDIA tidak percaya begitu saja dengan pengakuan ketua kelompok tani tersebut
lalu di lain hari awak media
pada tanggal 16 oktober 2024 jam 19-45 wib,
menemui salah satu anggota kelompok tani yang tidak mau di sebutkan namanya,
untuk mengklarifikasi kebeneran di informasi sodara LSTR ,
namun dari salah satu anggota kelompok tani mengaku bahwa hendtracktor tersebut dari tahun 2019 sampai 2024 tidak pernah ada pembukuan atau menejem buwat kesejahteran kelompok tani, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi semata
dan pada tahun 2023 sodara LSTR masih mendapat lagi bantuan ALSINTAN yang sama yaitu hendtracktor roda dua
dari aspirasi yang sama,
dan anehnya lagi sodara LSTR mengajukan bantuan tersebut tanpa ada persetujuan atau izin dari anggoto kelompok tani—-
berarti kesimpulan sodara LSTR sudah mendapatkan dua handtracktor angaran 2019 / 2023 dan handtracktor tersebut
bukan untuk kesejahteran angota kelompok tani
tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri / pribadi, untuk sersoalan ini sodara LSTR telah melakukan tindak pidana korupsi,
dan untuk persoalan ini soadara LSTR bisa dijerat pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUNomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,
kami mewakili anggota kelompok tani akan melaporkan sodara LSTR kepada Inspektorat & kajari lampung timur, agar persoalan ini segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Red…
( A.J )