Belawan – Dengan gerak cepat Tim Opsnal Pidum Polres Pelabuhan Belawan membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil menangkap 2 orang pelaku, pada Selasa, (14/01/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan laporan Ria Angrainy (36) istri korban Iwan Syahputra (40), LP/B/40/I/2025/SPKT Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut yang terjadi pada Senin,13 Januari 2025, sekira Pukul 00.30 WIB di Jalan Stasiun Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan depan Pelabuhan Bandar Deli.
Diketahui para pelaku M. Raihan Koto (24) Alias MB warga Lorong Amal Gudang Arang, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan dan M. Wahyu (20) warga Danau Siombak, Kel. Rengas Pulau, Paya Pasir, Kec. Medan Marelan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Opsnal Pidum Polres Pelabuhan Belawan melakukan gerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku MB di pasar 5 Marelan, Kec. Medan Marelan dan MW di rumah di Danau Siombak, Kel. Rengas Pulau, Paya Pasir, Kec. Medan Marelan serta Sepeda Motor Honda Vario 150 berwarna Merah milik korban. Selanjutnya Tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan masih mengembangkan kasus ini dan telah menentukan bahwa M. Irfan alias Simas dan Agung masih DPO
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. (LP Sitinjak)