Jember – Globalinvestigasinews. Com ~ Kantor Urusan Agama (KUA) Mumbulsari menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 yang mengatur tentang pencatatan nikah. Acara ini berlangsung di aula KUA Mumbulsari dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat, Kamis (16/1/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Mumbulsari, Bapak Drs. Yusron Barid, yang memimpin jalannya sosialisasi, serta Bapak Camat Mumbulsari, Fariqul Mashudi, S.Sos. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah secara resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Drs. Yusron Barid menjelaskan bahwa Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 menegaskan prosedur pencatatan nikah di KUA sebagai langkah untuk menjamin legalitas pernikahan sesuai hukum negara. “Pencatatan nikah tidak hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka di kemudian hari,” ujar beliau.
Sementara itu, Camat Fariqul Mashudi, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat resmi. Dengan begitu, hak-hak warga negara dapat terjamin dengan baik,” katanya.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai berbagai persoalan terkait pencatatan nikah, seperti persyaratan administratif dan prosedur pendaftaran.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di Mumbulsari untuk memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat resmi di KUA, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum.(*)